Tinjauan kebijakan pajak lingkungan sebagai strategi penanggulangan pemanasan global di berbagai negara
Lumban Toruan, Martha Nurmalasari;
Safri Nugraha, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Penelitian-penelitian tahun 1970an menunjukkan banyak pembangunan dan kegiatan usaha yang tidak memperhatikan Iingkungan mengakibatkan kerusakan. Kemudian negara-negara bekerja sama mengkampanyekan pembangunan berkelanjutan mulai dari Deklarasi Rio, lalu diikuti Konvensi-konvensi lnternasional dengan tema Iingkungan untuk menanggulangi kerusakan Iingkungan. UNFCCC adalah konvensi internasional pertama mengenai pemanasan global yang timbul akibat kerusakan Iingkungan. Di dalamnya terdapat beberapa prinsip dan komitmen yang harus diterapkan negara-negara di dunia berkaitan dengan penanggulangan masalah pemanasan global.Berbagai negara menerapkan berbagai kebijakan untuk menepati komitmen upaya pengurangan Ozone Depleting Chemicals (ODCS) mereka. Caranya diantara Iain Iewat penghematan energi, pengembangan teknologi untuk memanfaatkan energi alternatif, pemberian insentif bagi yang menjaga Iingkungan, dan pajak Iingkungan. Mekanisme ini diusulkan oleh ilmuwan, pembuat kebijakan dari berbagai negara untuk mengurangi ODCs. Banyak negara tertarik menerapkan mekanisme pajak Iingkungan. Ada negara yang menganggap kebijakan pajak Iingkungan sebagai beban baru bagi rakyatnya dan ada yang melihatnya sebagai pemasukan negara. Pajak Iingkungan akan dibebankan pada produk yang menghasilkan ODCs. Sehingga masih diragukan jika pemerintah mengenakan pajak lingkungan adalah kebijakan yang tepat.Apakah lmplementasi Pajak Bahan Bakar di dunia internasional dan Indonesia menjawab masalah pemanasan global? Apakah Pajak Bahan Bakar dapat diterapkan di Indonesia?Pengenaan Pajak Bahan Bakar awalnya dikenakan untuk mendanai pembangunan sarana transportasi yang berkenaan langsung dengan penggunaan jalan. Kemudian menjadi suatu pungutan atas pemakaian kendaraan yang membuang polusi. Sesuai dengan prinsip 'polluter pays principIe', dimana mereka yang mengotori Iingkungan membayar atas kerugian Iingkungan yang disebabkannya. Hampir semua negara berusaha menerapkan pajak bahan bakar berdasarkan prinsip-prinsip pajak yang adil, seimbang. Penerimaan negara atas pajak ini dapat membiayai program Iingkungan dan mengurangi konsumsi bahan bakar yang berkontribusi penurunan ODCS suatu negara.Penerapan pajak bahan bakar di Indonesia perlu dikenakan. Alokasi penerimaan pajak bahan bakar tersebut pembiayaan program penanganan pemanasan global diatur oleh peraturan perundang-undangan. Hal ini tldak sulit dilakukan dengan adanya transparansi. Jika tarif pemungutan pajak atas bahan bakar dinaikkan dan pemerintah lebih terbuka menjelaskan peruntukkan pendapatan pajak atas bahan bakar maka pengenaan pajak bahan bakar untuk pemulihan lingkungan akan mudah dilakukan. Sehingga wajib pajak membayar dengan sukarela dan tanpa keberatan atas besar pajak. |
T17039-Martha Nurmalasari L. Toruan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T17039 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | 99 hlm. ; 30 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T17039 | 15-20-487937314 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88194 |