Tesis ini merupakan hasil penelitian tentang "Manajemen perkara tindak pidana umum di kejaksaan suatu telaah kritis guna peningkatan kinerja kejaksaan". Secara khusus tesis ini meneliti tentang pelaksanaan manajemen perkara di Kejaksaan khususnya perkara tindak pidana umum. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab masalah-masalah sebagai berikut : (1) Bagaimanakah sistem manajemen perkara tindak pidana umum yang ada di Kejaksaan dan pelaksanaannya, (2) Bagaimanakah sistem monitoring terhadap pelaksanaan manajemen perkara tindak pidana umum kejaksaan, (3) Apa yang menjadi kendala di dalam penanganan suatu perkara tindak pidana umum.Hasil penelitian terhadap pelaksanaan manajemen perkara di Kejaksaan menunjukkan bahwa Secara internal pengaturan masalah manajemen perkara tindak pidana umum di Kejaksaan sudah diatur secara tegas di dalam Surat Keputusan Jaksa Agung, akan tetapi dalam pelaksanaan manajemen perkara itu sendiri, Kejaksaan mengalami sejumlah kendala antara lain berkaitan dengan proses beracara yang diatur di dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1981, Adanya pengaruh dari subsistem lain yang menghambat pelaksanaan administrasi perkara di kejaksaan, karena bekerjanya suatu sistem peradilan pidana dipengaruhi oleh kinerja subsistem lainnya Keberhasilan suatu penuntutan sangat dipengaruhi oleh keberhasilan dalam penyidikan, untuk mewujudkan hal tersebut, maka sangat dibutuhkan koordinasi dan sinkronisasi dalam proses penyidikan. Memang diakui bahwa di dalam manajemen perkara Kejaksaan sendiri masih banyak kelemahan terutama yang berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan manajemen perkara itu sendiri. Peraturan yang menyangkut manajemen perkara di Kejaksaan sudah cukup baik, tetapi dalam pelaksanaannya masih banyak kekurangan terutama yang berkaitan dengan sumber daya manusianya, suatu peraturan yang bagus tetapi tidak diikuti dengan pelaksana yang baik tidak akan berarti apa-apa. |