Tanggungjawab hukum Card Issuer (Bank Penerbit) atas penyalahgunaan kartu kredit
Khoe, Thay Pin;
Rosa Agustina, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)
|
Dalam dekade terakhir perkembangan penggunaan kartu kredit di Indonesia mengalami perkembangan yang pesat. Di sisi lain penyalahgunaan kartu kredit semakin meningkat dengan beranekaragam modus operandi sehingga timbul permasalahan bagaimana tanggungjawab hukum bank penerbit (card-issuer) terhadap pemegang Kartu Kredit (cardholder) dalam hal terjadi penyalahgunaan kartu kredit serta bagaimana Bank penerbit mengalihkan tanggungjawab kepada pemegang kartu, jika terjadi penyalahgunaan Kartu Kredit. Penelitian mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan mempergunakan bahan hukum sekunder yang diteliti melalui pengkajian peraturan perundang-undangan dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan; Tanggungjawab Penerbit yang paling pertama terhadap para Pemegang Kartu yang diterbitkannya termaktub dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/52/PBI/2005 yang membebankan kewajiban kepada Penerbit untuk dapat meningkatkan keamanan teknologi Kartu yang diterbitkannya, baik keamanan pada kartu maupun keamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi Kartu Kredit. Tanggungjawab Penerbit dapat lahir karena peraturan perundang-undangan dan karena perjanjian dengan Pemegang Kartu. Penerbit wajib memberikan informasi secara tertulis kepada Pemegang Kartu tentang prosedur dan tatacara penggunaan Kartu Kredit, hal-hal penting yang harus diperhatikan oleh pemegang kartu dan resikonya. Tidak adanya klausul yang menyatakan bahwa Penerbit bertanggungjawab terhadap suatu perbuatan, peristiwa atau keadaan tidak membebaskan Penerbit dari kewajibannya (Pasal 1339 KUH Perdata) atas kerugian yang diderita oleh Pemegang Kartu yang diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Penerbit atau pihak-pihak yang berada dalam tanggungjawabnya (Pasal 1365, 1366 dan 1367 KUH Perdata). Pengalihan Tanggungjawab kepada Pemegang Kartu Kredit semata-mata atas segala akibat kerugian dari peristiwa penyalahgunaan kartu kredit dapat dilihat bagaimana perjanjian itu dibuat untuk kepentingan pihak Penerbit. Kehilangan atau pencurian Kartu harus dilaporkan kepada Polisi, dan salinannya dilaporkan kepada Bank. Pemegang Kartu bertanggungjawab atas Transaksi kartu tidak sah yang dilakukan sebelum diterimanya pemberitahuan tertulis oleh Bank mengenai kehilangan atau pencurian Kartu. |
T16439-Khoe Thay Pin.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16439 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 144 hlm. ; 30 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16439 | 15-20-953110829 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88481 |