Usaha pertambangan merupakan suatu cara untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi suatu sumber daya alam yang terkandung di dalam perut bumi. Pada pengusahaan sektor pertambangan minyak dan gas bumi memerlukan modal yang besar, teknologi mutakhir dan kemampuan sumber daya manusia yang ahli di dalam pelaksanaan pertambangan minyak dan gas bumi. Tesis ini menggunakan metode penelitian dengan pendekatan hukum normatif. Data yang dipergunakan adalah data sekunder berupa literatur hukum, artikel, ensiklopedi dan peraturan perundang-undangan.Adapun pokok permasalahan yang dibahas dalam Tesis ini mengenai konsepsi pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia, peranan hukum terhadap investasi pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia, dasar pengaturan mengenai investasi di Indonesia pada umumnya dan investasi di sektor pertambangan minyak dan gas bumi pada khususnya. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, hal itu merupakan amanah konstitusi. Untuk dapat menikmati kekayaan sumberdaya alam tersebut, maka diperlukan pengusahaan secara langsung oleh Negara ataupun pengusahaan tidak langsung, mengingat keterbatasan modal, teknologi dan kemampuan SDM maka dipilihlah konsep investasi dengan bekerjasama dengan pihak swasta nasional maupaun swasta nasional, melihat perkembangan investasi sektor pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia dikenal sistem Konsesi berdasar Indische Mijn Wet, Kontrak Karya berdasarkan Undang-Undang No. 44 Prp. Tahun 1960, Kontrak Production Sharing berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1971 dan Kontrak Kerja Sama berdasarkan Undang-Undang No. 22 tahun 2001. Melihat konsep investasi sektor pertambangan minyak dan gas bumi yang pernah diterapkan di Indonesia memerlukan payung hukum berupa peraturan perundangundangan. Hukum dalam dunia investasi berperan sebagai faktor pendorong apabila hukum dapat menciptakan certainly (kepastian), predictability (dapat diprediksi) dan fairness (untuk keadilan). |