Perlidungan hukum bagi kreditor sebagai pihak ketiga dengan adanya perubahan akta perjanjian perkawinan pisah harta (Analisis terhadap perubahan akta perjanjian perkawinan pisah harta)
Yani Suryani;
Arikanti Natakusumah, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Perjanjian perkawinan pisah harta merupakan suatu bentuk penyimpangan dari terjadinya percampuran harta perkawinan yang oleh undang-undang dimungkinkan diadakan oleh calon suami isteri dan perjanjian tersebut berlaku sejak perkawinan dilangsungkan dengan ketentuan bahwa selama perkawinan berlangsung perjanjian perkawinan itu tidak dapat diubah, kecuali bila ada persetujuan suami isteri yang membuatnya untuk dirubah, yang didasari juga pasal 1338 KUHPerdata, namun dengan tidak merugikan pihak ketiga termasuk kreditor, dan tidak bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan.Sebagai pokok permasalahan, agar pihak ketiga tidak dirugikan, atas suatu perubahan harus ada upaya perlindungan terhadap pihak ketiga, karena apabila dirugikan, maka perubahan dapat tidak diberlakukan terhadap pihak ketiga terbatas hanya atas kepentingannya yang dirugikan saja, sedangkan untuk selebihnya perubahan perjanjian perkawinan tersebut berlaku penuh. Metode penelitian hukum normatif yang bersifat eksplanatoris kiranya cocok dalam mencermati dan meneliti masalah-masalah yang berkaitan dengan perubahan perjanjian perkawinan tersebut.Pentingnya perlindungan bagi pihak ketiga atas perubahan perjanjian perkawinan menuntut peran dan tanggung jawab notaris dalam membuat setiap akta yang berhubungan dengan perubahan akta perjanjian perkawinan yang sebaiknya mempelajari isi perjanjian perkawinan dengan teliti, serta memasukkan pasal maupun klausula-klausula yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pihak termasuk pihak ketiga/kreditor ke dalam perubahan aktanya, dan meminta perubahan dilaporkan dan didaftarkan pada instansi yang berwenang.Dapatlah diambil kesimpulan bahwa perubahan atas perjanjian perkawinan dimungkinkan untuk dibuat oleh suami isteri atas dasar kesepakatan diantara mereka, dan perubahan tersebut disamping tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan, juga tidak boleh merugikan pihak ketiga/kreditor. Untuk itu, notaris memegang peranan yang penting dalam menciptakan perlindungan dan kepastian hukum bagi semua pihak termasuk pihak ketiga/kreditor atas setiap akta yang dibuatnya, termasuk akta perubahan perjanjian perkawinan. |
T 16437-Perlindungan hukum.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16437 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 116 hlm. ; 29 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16437 | 15-20-450101652 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88568 |