Status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran tinjauan terhadap hukum kewarganegaraan Indonesia
Yennita Dewi;
Jimly Asshiddiqie, 1956-, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Perkawinan Campuran menurut Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974 merupakan perkawinan yang terjadi antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan. Perbedaan kewarganegaraan antara kedua orang yang menikah tentunya akan menimbulkan suatu permasalahan antara lain mengenai status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran. Menurut hukurn kewarganegaraan positif Indonesia yaitu UU No_62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI menganut asas kewarganegaraan berdasarkan keturunan (ius sanguinis). Namun ius sanguinis yang dianut di Indonesia lebih dominan keturunan dari garis ayah laki-laki. Sehingga hal ini berdampak pada tidak adanya hak bagi seorang perempuan WNI yang menikah dengan laki-laki WNA untuk memberikan kewarganegaraan Indonesia bagi anaknya. Maka itu per1u diketahui pengaturan mengenai : (1) status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran menurut UU No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan R1; (2) menurut RUU Kewarganegaraan RI sedang diuahas oleh DPR RI dan Pemerintah cq, Departemen Hukum dan HAM RI (3) format status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang diharapkan dapat memenuhi prinsip pencerminan HAM, Persamaan Hak warganegara didepan hukum dan kesetaraan serta keadilan gender. Ketiga permasalahan tersebut diteliti dalam penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian studi kepustakaan yang bersifat deskriptif evaluatif dengan studi dokumen menggunakan data sekunder yang akan dianalisa secara kualitatif. Perbandingan hukum juga dilakukan dalam penelitian ini untuk melihat persamaan maupun perbedaan yang terdapat di dalam aneka macam sistem hukum khususnya dalam penentuan status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran di beberapa negara di luar Indonesia, Terobosan RUU Kewarganegaraan R1 baru memungkinkan anak hasil perkawinan campuran memiliki kewarganegaraan ibunya dengan memasukkan prinsip kewarganegaraan ganda terbatas pada anak hasil perkawinan campuran. Kewarganegaraan ganda ini dibatasi hanya pada usia 18 tahun atau sudah kawin dan maksimal 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun yaitu usia 21 tahun setelah itu anak harus memilih salah satu kewarganegaraan yang dimilikinya, Selain itu Kewarganegaraan ganda terbatas juga diberikan pada anak hasil perkawinan dari orangtua WNI yang terlahir di negara yang menganut asas ius soli. Namun batas usia untuk memilih salah satu kewarganegaraan hendaknya dipertimbangkan kembali untuk diperpanjang menjadi 5 (lima) tahun dari usia 18 (deiapanbelas) tahun, yaitu usia 23 (duapuluh tiga) tahun. Karena dari sudut kejiwaan dan ekonomi; anak telah menyelesaikan pendidikan tinggi sehingga dipandang telah cukup matang lahir dan batin untuk menentukan masa depan terbaik bagi hidupnya dengan memilih kewarganegaraan terbaik pula. Hak memilih dan menentukan kewarganegaraan merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 28 D dan Pasal 28 E ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945. |
T 16494-Status kewarganegaraan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16494 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | ix, 180 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16494 | 15-19-663592015 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88604 |