Pelaksanaan penyanderaan (Gijzeling) sebagai upaya meningkatkan kesadaran wajib pajak (Analis di Wilayah Jakarta)
Nurmawan Hari Wismono;
F.X. Sutardjo, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Peranan penerimaan negara dari sektor perpajakan dari waktu ke waktu semakin menempati peranan yang sangat penting untuk membiayai pengeluaran Negara. Untuk menjamin penerimaan Negara dari sektor perpajakan tersebut diperlukan suatu tindakan penagihan oleh Fiskus. Tindakan penagihan tersebut dapat melalui suatu alat paksa, yang salah satunya adalah Penyanderaan terhadap diri Wajib Pajak yang beritikad tidak baik dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Pelaksanaan Penyanderaan tersebut menimbulkan permasalahan yang diperdebatkan mengenai kemungkinan terlanggarnya Hak Asasi Manusia Wajib Pajak yang di Sandera, dan kewenangan dari Fiskus sebagai pelaksana dari Penyanderaan. Penyanderaan walaupun merupakan tindakan perampasan kemerdekaan yang memungkinkan dipandang sebagai tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia namun hal tersebut dalam lingkup Hukum Pajak dapat dibenarkan. Pembenaran tindakan Penyanderaan dalam hukum pajak karena pelaksanaan Penyanderaan tersebut untuk melindungi kepentingan negara yang didalamnya terdapat Hak Asasi Manusia seluruh Warga Negara. Pelaksanaan Penyanderaan juga diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan. Fiskus pun sebagai pelaksana dari Penyanderaan tersebut memiliki kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Pajak yang bersifat lex specialis untuk melakukan Penyanderaan atas dasar kekuatan Surat Paksa yang memiliki kekuatan eksekutorial. Penyanderaan merupakan alat paksa yang harus dilaksanakan secara selektif, hati-hati, dan efektif sehingga merupakan alat paksa terakhir yang diambil Fiskus untuk menjamin penerimaan Negara. Tujuan utama dari dilaksanakannya Penyanderaan bukan sebagai hukuman namun agar Wajib Pajak segera membayar pajak terutangnya sehingga memang bukan kuantitasnya yang diutamakan dalam Pelaksanaan Penyanderaan namun kualitasnya berupa deterent effect yang diharapkan. Diharapkan dengan adanya Penyanderaan tersebut Wajib Pajak dapat segera membayar pajak teruangnya dengan segera, sehingga terwujud kesadararan Wajib Pajak akan kewajiban perpajakannya. |
T 16518-Pelaksanaan penyanderaan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16518 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | x, 188 hlm. ; 29 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16518 | 15-19-341639374 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88626 |