Tanggung jawab Koperasi Karyawan (KOPKAR) sebagai penjamin pada fasilitas kredit Implant Banking Program (IBP) tanpa agunan (Analisis di PT. Bank Mega Tbk.)
Anang Ardiantoro;
Yunus Husein, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)
|
Untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur, pembangunan dilaksanakan di segala bidang, diantaranya melalui perbankan sebagai media penghimpun dan penyalur dana masyarakat dan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang menjalin kerjasama untuk penyaluran kredit bagi anggota koperasi yang salah satunya dilakukan PT. Bank Mega Tbk. dengan program pemberian kredit yang bernama Implant Banking Program (IBP) tanpa agunan, kerjasama ini didahului dengan penandatanganan perjanjian kerjasama pembiayaan dan pemberian jaminan yang berisi hak dan kewajiban bank dan koperasi(Kopkar) yang juga secara tegas menyebutkan Kopkar bertindak selaku penjamin dari fasilitas yang akan diterima anggotanya setelah anggota menandatangani perjanjian kredit dengan bank, yang menimbulkan permasalahan: pada saat bagaimana Kopkar mempunyai kedudukan sebagai Penjamin? lalu bagaimana tanggung jawab Kopkar selaku Penjamin apabila Debitur wan prestasi? kemudian bagaimana penyelesaian kewajiban Debitur bila Kopkar tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penjamin? Dengan menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif bertipe deskriptif-evaluatif dan analisis terhadap data yang diperoleh dari kepustakaan dan wawancara dengan pejabat Bank dengan pendekatan kualitatif, menghasilkan jawaban yang bersifat evaluatif-analitis. Uraian kepada perjanjian pokok dan perjanjian accessoirnya dan pembahasan tentang borgtocht mendapatkan kesimpulan bahwa tanggung jawab Kopkar selaku Penjamin muncul pada saat Perjanjian Kredit antara Debitur dan Bank dan Kopkar berkedudukan sebagai Penjamin pada saat Perjanjian Kerjasama, lalu bila Debitur wan prestasi maka Kopkar mengambil alih pemenuhan kewajiban kemudian bila Kopkar tidak memenuhi syarat sebagai Penjamin maka Perusahaan atau bank mengambil alih pengelolaan pinjaman. Saran diberikan agar menjadikan Kopkar sebagai pihak dalam Perjanjian Kredit, dan memperhitungkan kredibilitas Pengurus Kopkar serta kewenangan pihak perusahaan yang memberikan persetujuan. |
Tanggung jawab- Full text ( T 16502).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16502 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 69 hlm. ; 29 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16502 | 15-20-970722544 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88689 |