Pendistribusian blanko akta untuk notaris dan pejabat pembuat akta tanah di Indonesia
Audrey Wardhani;
Darwani Sidi Bakaroedin, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Masyarakat Indonesia pada saat ini semakin menyadari peran dan fungsi akta dalam berbagai bidang kehidupan, baik berupa akta otentik maupun akta dibawah tangan. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk melayani masyarakat dalam hal pembuatan akta otentik. Akta otentik dapat dibuat oleh Notaris/PPAT dengan menggunakan blanko sepanjang mengenai akta-akta tanah yang kewenangan perbuatannya memang diberikan kepada kedua pejabat dimaksud.Blanko akta adalah formulir isian yang bentuknya ditentukan oleh Menteri, dicetak oleh Perum PERURI atas permintaan Badan Pertanahan Nasional dan tersedia di kantor-kantor pos. Tetapi timbul permasalahan dalam proses pendistribusiannya, sehingga terjadi kelangkaan dan penjualan secara bebas blanko akta. Proses pendistribusian blanko akta dimulai dari pesanan yang dilakukan secara triwulan oleh Kantor Pos Wilayah ke Kantor Pos Pusat di Bandung, yang kemudian diajukan ke BPN Pusat. BPN Pusat merespon dengan mengajukan pesanan pencetakan blanko akta ke Perum PERURI dalam bentuk Surat Permintaan Pencetakan. Dari Perum PERURI, blanko akta langsung didistribusikan ke Kantor Pos Pusat untuk disalurkan ke kantor pas di setiap wilayah. Sehingga, Notaris/PPAT dapat membeli blanko akta tersebut disetiap kantor pos.Metode penelitian yang dilaksanakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, dimana banyak menggunakan bahan kepustakaan dan didukung dengan sejumlah wawancara terhadap lembaga yang terkait.Badan Pertanahan Nasional merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap proses pencetakan dan pendistribusian blanko akta. Tetapi, pada prinsipnya, setiap lembaga terkait harus bertanggung jawab dengan tugasnya masing-masing sehingga harus ada kerjasama yang baik satu sama lain, dalam arti pengawasan, agar dapat mengantisipasi kelangkaan blanko akta dan penjualan secara bebas di luar kantor pos. Selain itu, harus ada aturan yang jelas mengenai jalur pendistribusian yang resmi, sebab blanko akta adalah dokumen negara yang sah berdasarkan hukum dan pemakaiannya harus transparan. Sanksi yang dapat diberlakukan adalah tindakan hukum bahkan tuntutan ke Pengadilan. Sejauh ini penerapan sanksi belum diberlakukan, hanya sekadar teguran. |
T 16546-Pendistribusian blanko.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16546 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vi, 100 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16546 | 15-20-680970179 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88700 |