Tinjauan status dan akibat hukum perkawinan pasangan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri menurut UU No.1 tahun 1974
Tri Wahyuwidayati;
Wahyono Darmabrata, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)
|
Perkawinan pasangan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri menimbulkan pertanyaan mendasar, yaitu tentang keabsahan perkawinan dan otoritas agama/otoritas pemerintah dalam hal ini pegawai pencatat nikah. Kebingungan tersebut terletak pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UUP) menimbulkan penafsiran bahwa: (a) pasal tersebut terletak pada kata agamanya dan kepercayaan yang merupakan satu kesatuan sehingga jika seseorang melakukan perkawinannya berdasarkan kepercayaan atau adatnya saja dan tidak berdasar agama yang diakui oleh negara maka perkawinan itu tidak sah; (b) karena perkawinan tersebut dianggap tidak sah, maka Kantor Catatan Sipil tidak dapat mencatatkan perkawinan tersebut. Sesuai dengan pasal tersebut, di Indonesia ada pluralitas hukum perkawinan menurut hukum agama Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan bahkan Kong Hu Cu. Perkawinan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri telah menjadi jalan keluar bagi sebagian pasangan beda agama yang hendak melangsungkan perkawinan karena kebanyakan negara lain hanya memandang perkawinan dari segi perdatanya saja. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimanakah status hukum (sah atau tidaknya) perkawinan berbeda- agama yang dilangsungkan di luar negeri menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 serta akibat hukum apa yang timbul dari perkawinan pasangan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri menurut Undang-Undang nomor 1 tahun 1974.Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif evaluatif dengan mengumpulkan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Merujuk kepada syarat materiil yang terdapat pada pasal 1 UUP dan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UUP yaitu bahwa perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan masing-masing, pasal 8 huruf f UUP tentang larangan perkawinan, dan meskipun perkawinan dimaksud telah memenuhi syarat formil sehingga sah menurut hukum negara tempat perkawinan tersebut berlangsung, namun dengan memperhatikan pasal 56 UUP yang mengatakan bagi WNI tidak melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ini, maka kesimpulan yang diperoleh dari penelitian terhadap perkawinan berbeda agama yang dilangsungkan di luar negeri adalah tidak sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (UUP). Sehingga akibat hukum yang timbul adalah perkawinan tersebut menjadi terhalang pencatatannya oleh Kantor Catatan Sipil di Indonesia. |
T 16564-Tinjauan status.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16564 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | x, 105 hlm. : ill.; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16564 | 15-20-521762025 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88739 |