Pembagian perolehan warisan bagi anak laki-laki dan anak perempuan menurut hokum warisan islam
Rahmiyati Noor;
Farida Prihatini, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Agama Islam adalah agama yang menjunjung tinggi persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Persamaan hak tersebut meliputi berbagai bidang kewarisan, artinya anak perempuan juga memperoleh bagian warisan peninggalan harta orang tuanya yang telah meninggal (Q.S. an-Nisaa (4):7). dalam sistem hukum kewarisan Islam, perolehan warisan anak perempuan adalah setengah bagian perolehan anak laki-laki. Perbedaan perolehan warisan tersebut oleh sebagian masyarakat dinggap sebagai pembagian yang tidak seimbang. Bagaimana pembagian harta warisan terhadap anak-anak pada masyarakat di wilayah Jakarta Selatan tersebut apakah sesuai dengan syariat Rukum Islam? apakah dapat terjadi masalah dikemudian hari dalam pembagian warisan dan bagaimana jalan keluarnya? serta mengapa pembagian warisan tersebut sebanyak dua banding satu antara anak laki-laki dan anak perempuan? Berta bagaimana tanggapan Para ahli hukum dan ulama dalam permasalahan tersebut?, penulis menerapkan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif karena penelitian ini menggunakan data dari bahan pustaka yaitu data sekunder.Sedangkan data yang diperoleh dari informan dengan wawancara tidak Lerarah kemudian dianalisis dengan metode kualitatif,maka bentuk penelitian bersifat evaluatif analisis.Pembagian perolehan harta waris pada masyarakat muslim diwilayah Jakarta Selatan sudah ada yang mengikuti prosedur hukum kewarisan Islam terbukti dalam ketetapan pengadilan dalam masalah waris seperti contoh. Supaya tidak terdapat masalah dikemudian hari maka agama Islam telah memerintahkan segera membagikan warisan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.Sedangkan anak laki-laki memperoleh bagian separuh lebih banyak dari anak perempuan adalah karena mereka memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga yang memberi nafkah kepada keluarganya.Untuk menghindari sengketa dalam keluarga hendaknya dijauhkan prasangka buruk diantara saudara agar terwujud suatu keluarga yang sejahtera meskipun telah ditinggalkan oleh orang tua atau Kerabat dengan memanfaatkan harta peninggalan dengan sebaik-baiknya sesuai perintah Allah SWT. |
T 16556-Pembagian perolehan-TOC.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16556 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vi, 93 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16556 | 15-19-028702750 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88749 |