Tanggung jawab pribadi pemegang saham, direksi dan komisaris Perseroan terbatas (PT): Studi putusan-putusan pengadilan di Indonesia
Wuisang, Edwin Jeffry Herald;
Radjagukguk, Erman, supervisor
(Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006)
|
Tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham, direksi, dan komisaris dalam Perseroan Terbatas (PT) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, di sisi lain Undang-undang tersebut juga mengatur mengenai hal-hal tertentu yang dapat mengakibatkan pertanggungjawaban pribadi pemegang saham, direksi, dan komisaris.Pada kenyataannya, sifat dan tanggung jawab "terbatas" suatu perusahan (PT) bukanlah suatu harga mati yang absolut karena terdapat suatu potensi yang mendatangkan bahaya dan kerugian apabila karateristik tersebut disalahgunakan. Penyalahgunaan status badan hukum perseroan akan merugikan pihak lain dalam hal ini pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perseroan, bukan hanya terbatas pada pemegang saham termasuk karyawan, pemasok (supplier), pelanggan/nasabah, distributor, bahkan juga termasuk masyarakat yang ikut memberi kontribusi terhadap keberhasilan perusahan yang nantinya akan menanggung dampak dan kerugian operasional dari perusahaan.Sampai batas-batas tertentu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 mengakui berlakunya teori piercing the corporate veil. Penerapan teori piercing the corporate veil ke dalam tindakan suatu perseroan menyebabkan tanggung jawab hukum tidak hanya dimintakan dari perseroan tersebut (meskipun dia berbentuk badan hukum), tetapi pertanggungjawaban hukum dapat juga dimintakan terhadap pemegang sahamnya, bahkan penerapan teori piercing the corporate veil dalam pengembangannya, juga membebankan tanggung jawab hukum kepada organ perusahaan yang lain seperti direksi atau komisaris.Prinsip piercing the corporate veil yang melegitimasi pemindahan kewajiban hukum dari pundak suatu perusahaan perseroan ke pihak lain seperti pemegang saham direksi, dan komisaris tersebut, mempunyai tujuan utama yaitu untuk melindungi pihak stakeholders dari tindakan yang salah oleh pemegang saham, komisaris dan direksi meskipun tindakan-tindakan tersebut dilakukan untuk dan atas nama perseroan. Dilihat dari sudut pandang masyarakat, pada umumnya adanya lembaga penyingkap tabir perseroan atau penerobosan pertanggungjawaban pribadi tersebut merupakan suatu kemajuan yang berarti. Hal itu disebabkan karena masyarakat pada umumnya akan mendapat perlindungan dari tindakan-tindakan pemegang saham maupun pengurus perseroan yang dapat merugikan mereka. Keadaan tersebut menunjukan bahwa suatu Perseroan Terbatas tidak boleh digunakan semata-mata sebagai alat oleh yang bersangkutan mencapai tujuannya. Selain itu juga, prinsip tersebut akan meningkatkan kehati-hatian pemegang saham serta pengurus-pengurus Perseroan Terbatas dalam berusaha. |
T16609-Tanggung jawab-TOC.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16609 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | v, 137 hlm.; 28 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16609 | 15-20-329020291 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88756 |