Penerapan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf E Undang-undang Hak Tanggungan dalam akta pemberian hak tanggungan serta pelaksanaannya pada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara Jakarta I
Yosep Aryo Indarto;
Nurul Elmiyah, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan memberikan kewenangan kepada kreditor pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual atas kekuasaan sendiri objek hak tanggungan apabila debitor cidera janji tanpa persetujuan dari pemberi hak tanggungan atau penetapan pengadilan. Selain itu dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan juga dapat dicantumkan janji yang salah satunya adalah sebagimana tertera dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e Undang-Undang Hak Tanggungan yang intinya sama seperti yang ditegaskan dalam Pasal 6. Sejauh mana keberadaan janji tersebut dapat mempengaruhi pelaksanaan eksekusi objek hak tanggungan dan bagaimana penerapannya pada Kantor Piutang dan Lelang Negara Jakarta 1? Bagaimanakah penentuan nilai limit yang terbaik dan bagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan dapat mengakomodasi kepentingan tersebut?Permasalahan tersebut diteliti dengan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang mempergunakan bahan kepustakaan sebagai bahan sekunder didukung dengan wawancara dengan pihak yang berkompeten. Janji sebagaimana tertera dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e Undang-Undang Hak Tanggungan menurut penjelasan Pasal 6 dan penjelasan Pasal 11 ayat (2) huruf e merupakan dasar dari pelaksanaan eksekusi hak tanggungan berdasarkan Pasal 6. Selain itu masih ada ketidak sesuaian antara apa yang ditegaskan oleh Undang-Undang Hak Tanggungan khususnya Pasal 6 dan Pasal 11 ayat (2) huruf e dengan apa yang tercantum dalam blanko Akta Pemberian Hak Tanggungan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Pada pelaksanaannya Kantor Piutang dan Lelang Negara mensyaratkan janji sebagaimana dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e untuk lelang berdasarkan Pasal 6. Mengenai harga limit sendiri belum ada peraturan yang secara tegas mengaturnya. Untuk itu kepada PPAT diharapkan lebih aktif dan berani melakukan revisi atau penambahan klausul dalam blanko APHT demi terlindunginya kepentingan kreditor maupun debitor. |
T 16567-Penerapan ketentuan.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16567 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 85 hlm. ; 29 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16567 | 15-20-983120745 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88757 |