Peran Komisi Banding ditinjau dari sudut institusi peradilan
Dwi Rahayu Eka Setyowati;
Safri Nugraha, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Komisi Banding Paten adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual. Komisi ini bertugas menerima, memeriksa, dan memutus permohonan banding terhadap keputusan penolakan permohonan Paten oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang didasarkan pada hal-hal yang bersifat substantif. Untuk melaksanakan tugasnya ini, Komisi Banding menyelenggarakan fungsi pengadministrasian, pemeriksaan, pengkajian, penilaian, dan penganalisisan, serta pemberian keputusan terhadap permahonan banding. Obyek sengketa dalam permohonan banding paten ini adalah Surat Keputusan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang menolak suatu permohonan paten karena tidak memenuhi persyaratan substantif. Di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Hak Kekayaan lntelektual sebelum masuk ke Pengadilan Niaga, si pemohon wajib untuk melakukan banding terlebih dahulu kepada sebuah Komisi Banding, dalam hal ini Komisi Banding Paten. Walaupun bukan merupakan kompetensi dari PTUN, namun secara teoritis masih merupakan bidang Hukum Administrasi Negara. Permohonan banding seperti ini menurut Hukum Administrasi Negara dapat digolongkan sebagai Upaya Administratif yang disediakan bagi pemohon untuk memperjuangkan haknya. Dalam literatur hukum administrasi dikenal dengan istilah peradilan administrasi semu. Institusi Komisi Banding Paten dapat dikategorikan sebagai institusi peradilan semu, karena ia melaksanakan fungsi peradilan sesungguhnya, namun anggota-anggotanya tidak berkedudukan sebagai hakim. Selain itu, institusi Komisi Banding Paten bukan termasuk institusi peradilan sesungguhnya yang memegang kekuasaan kehakiman. Pengertian peradilan disini tidak semata-mata dilihat dari sesuatu yang bertalian dengan hal memberikan keadilan. Dengan demikian, jika upaya administratif mampu untuk memberikan keadilan kepada pencari keadilan, maka substansi fungsinya akan sama dengan pengadilan. Secara fungsional, Komisi Banding dapat dianggap sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap keputusan-keputusan Ditjen HKI. |
T16624-Peran komisi.-Kesimpulan.pdf :: Unduh
T16624-Peran komisi.-Bibliografi.pdf :: Unduh
T16624-Peran komisi.-Kesimpulan.pdf :: Unduh
T16624-Peran komisi.-Metodologi.pdf :: Unduh
T16624-Peran komisi.-Literatur.pdf :: Unduh
T16624-Peran komisi.-Analisis.pdf :: Unduh
T16624-Peran komisi.-Bibliografi.pdf :: Unduh
T16624-Peran komisi.-Analisis.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16624 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | ix, 121 hlm.; ill.; 28 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16624 | 15-17-780531310 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88761 |