Perbuatan melawan hukum yang dilakukan notaris: analisis putusan mahkamah agung republik indonesia no.1462k/pdt/1989
Fitri Christianti;
Rosa Agustina, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Pada mulanya Perbuatan Melawan Hukum mempunyai pengertian yang sempit. Perbuatan melawan hukum diartikan sebagai suatu perbuatan yang hanya bertentangan dengan undang-undang saja. Aliran sempit ini ditandai oleh putusan Hoge Raad pada 6 Januari 1905 dalam perkara Singer Naaimachine. Pengertian sempit mengenai perbuatan melawan hukum bergeser menjadi lebih luas dengan adanya putusan Hoge Raad pada 31 Januari 1919 dalam perkara Cohen versus Lindenbaurn yang kemudian diartikan sebagai perbuatan yang tidak hanya melanggar hukum tertulis tetapi juga melanggar hukum yang tidak terutlis. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah telah membuat akta jual beli tanah dan akta pemberian hak untuk membeli kembali sebagai jual beli semu terhadap perbuatan hukum yang sebenarnya yaitu pinjam-meminjam uang dengan jaminan tanah berikut bangunan di atas-nya. Bagaimana akibat hukum yang akan diterimanya baik sanksi dari pengadilan maupun dari organisasi profesinya? Adapun metode penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang bersifat yuridis normatif yang dengan penelitian melalui studi kepustakaan dengan penelitian data sekunder serta menggunakan tipologi penelitian evaluatif yang menggunakan sumber data sekunder yang telah ada serta menganalisis beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh notaris. Pembuatan akta-akta yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah perbuatan melawan hukun yang berakibat perbuatan hukum yang dilakukan tersebut adalah batal demi hukum. Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah tunduk pada kode etik profesinya. Adapun Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah yang melakukan perbuatan melawan hukum akan mendapatkan sanksi dari organisasi profesinya yang dapat berupa teguran, pemecatan sementara, dan pemecatan berdasarkan kualitas perbuatan yang dilakukan. Agar badan peradilan di dalam memeriksa suatu perkara lebih teliti dan memperhatikan keterangan para saksi serta teori-teori yang ada. Agar organisasi profesi dalam hal ini INI dan IPPAT harus lebih proaktif dalam mensosialisasikan peraturanperaturan baru ataupun adanya suatu fenomena baru yang berkaitan dengan bidang kenotariatan. |
T 16572-Perbuatan melawan.pdf :: Unduh
T 16572 - Perbuatan melawan--.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16572 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vii, 80 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16572 | 15-20-495294755 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88769 |