ABSTRAK Di Indonesia, hukum wakaf merupakan salah satu bagian dari hukum Islam yang telah menjadi hukum positif, karena telah diatur dan diakui di dalam Pasal 49 ayat (3) Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, yaitu "Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah". Untuk memenuhi kehendak Pasal 49 ayat (3) tersebut, pada tanggal 17 Mei 1977 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, dan diikuti oleh sejumlah peraturan pelaksanaan yang berupa peraturan-peraturan Menteri.Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 termasuk salah satu bentuk pembaharuan hukum nasional di bidang hukum pertanahan yang mengatur prosedur dan tatacara mewakafkan tanah milik di seluruh Indonesia, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan tertib dan teratur, sehingga tujuan wakaf dapat tercapai.Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977, tentang perwakafan tanah milik hanya mengatur wakaf umum tidak mengatur wakaf keluarga (wakaf keluarga). Dan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pengembangan perwakafan yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih tradisional, seperti rukun-rukun dan syarat-syarat wakaf. Oleh sebab itu dalam pelaksanaannya, di samping harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 juga harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam kitab-kitab fikih tradisional.Di Kotamadya Bengkulu sampai akhir tahun 1990 terdapat 205 lokasi (persil) tanah wakaf yang luasnya 1304.369 m2. Tanah-tanah wakaf tersebut sebagian besar (82%) diwakafkan sebelum diberlakukan Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1977, yang pelaksanaannya tidak melalui prosedur administrasi sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977. Dengan demikian tanah-tanah wakaf tersebut pada umumnya tidak mempunyai bukti-bukti yang otentik, seperti akta ikrar wakaf, tertifikat tanah wakaf dan lain-lain.Dari 205 lokasi tanah wakaf tersebut di atas, sebagian besar (83%) dipergunakan untuk sarana ibadah, misalnya untuk pembangunan mesjid dan mushalla. Oleh karena itu para nadzir (pengurus tanah wakaf) tidak dapat mengembangkan tanah wakaf yang diurusnya. Dengan demikian tanah wakaf yang terdapat di Kotamadya Bengkulu dikategorikan tidak produktif.Ketentuan-ketentuan perwakafan tanah milik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977, di Kotamadya Bengkulu, belum semua dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, terutama yang berkenaan dengan pendaftaran dan tanda bukti hak atas tanah. Hal ini terbukti dari masih banyaknya tanah wakaf yang belum memiliki akta pangganti ikrar wakaf, sertifikat tanah wakaf dan belum terdaftar sebagaimana mestinya pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamadya Bengkulu.Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977 di Kotamadya Bengkulu adalah; (1) peraturan itu sendiri, yaitu adanya perbedaan antara ketentuan-ketentuan tentang perwakafan tanah milik yang terdapat di dalam kitab-kitab tradisional dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977; (2) para penegak hukum balk formal maupun nonformal, belum melaksanakan fungsi dan peranannya sebagaimana mestinya; (3) tidak tersedianya fasilitas yang memadai; dan (4) kurangnya kesadaran hukum masyarakat, karena umat Islam tidak mengetahui, tidak mangerti, dan tidak memahami isi Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1977. |