:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Tanggung jawab Kantor Pertanahan dalam kegiatan pendaftaran tanah berkaitan dengan pengukuran bidang tanah yang mengakibatkan terbitnya sertipikat ganda atas satu bidang tanah (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2308 K/PDT/2002)

Agustin Kartika Sari; Arie Sukanti Sumantri, supervisor (Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Kegiatan pendaftaran tanah bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan informasi yang lengkap mengenai bidang tanah serta memberikan kepastian hukum kepada para pemegang hak atas tanah mengenai kekuatan pembuktian sertipikat sebagai alat pembuktian yang kuat. Kegiatan pendaftaran tanah dilakukan untuk memperoleh data fisik dan data yuridis tanah, di mana data fisik diperoleh melalui pengukuran dan pemetaan bidang tanah sehingga hal ini merupakan bagian panting yang perlu mendapat perhatian serius dan seksama sebab dari proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah inilah akan diketahui siapa pemegang haknya, hak apa yang melekat pada tanah, berbatasan dengan apa tanah itu, letaknya di mana. Hal ini dilakukan guna menghindari terbitnya sertipikat ganda atas satu bidang tanah yang lama seperti yang terjadi pada kasus antara Tommy Syariffudin sebagai Penggugat selaku pemilik sertipikat Hak Milik Nomor 247 Tahun 1985 dengan PT Town and City Properties sebagai Tergugat, selaku pemilik sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 888 Tahun 1996, di mana penyelesaian kasus tersebut berakhir dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2308 K/Pdt/2002. Terhadap putusan tersebut, tentu menimbulkan pertanyaan seputar tanggung jawab Kantor Pertanahan bila terjadi sertipikat ganda atas satu bidang tanah dan pandangan Mahkamah Agung sendiri terhadap terjadinya pengukuran bidang tanah yang mengakibatkan terjadinya sertipikat ganda atas satu bidang tanah. Dalam menjawab hal 'tersebut, dilakukan penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif dan untuk menunjang hal itu, dilakukan wawancara pada Penggugat dan Kepala Seksi Hak Atas Tanah Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Darn penelitian tersebut dapat diketahui bahwa Kantor Pertanahan seakan melepas tanggung jawab selaku badan yang menerbitkan sertipikat hak atas tanah dalam hal terjadinya sertipikat ganda dan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2308 KIPdt/2002, tidak disebutkan Badan Pertanahan Nasional sebagai pihak yang harus turut bertanggung jawab mengganti rugi atas kerugian yang diderita oleh Penggugat karena terbitnya sertipikat ganda.

 File Digital: 1

Shelf
 T16581-Agustin Kartika Sari.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : T16581
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2006
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : vi, 81 hlm. ; 30 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T16581 15-20-670237350 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88786