Kewenangan notaris dalam membuat akta pertanahan berdasarkan pasal 15 ayat (2) butir F undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notaries analisis praktik di Jakarta Pusat
Neti Herawati;
Darwani Sidi Bakaroedin, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Dengan lahirnya undang-undang nomor 30 tahun 2004 pada tanggal 6 oktober 2004 tentang jabatan notaries timbul hal-hal baru yang harus dihadapi notaris dalam mejalankan profesinya.salah satu perkembangan hokum yang timbul yaitu adanya perluasan kewenangan Notaris berupa kewenangan yang dinyatakan dalam Pasal 15 ayat (2) butir f yakni kewenangan membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan. Kewenangan ini menimbulkan kontroversi diberbagai kalangan masyarakat. Pelaksanaan Pasal 15 ayat (2) butir f memang masih menjadi ganjalan;Yang menjadi pokok permasalahan yaitu : Dapatkah dalam praktik Notaris berwenang membuat akta pertanahan jika dikaitkan dengan Pasal 15 ayat (2) butir f Undang-Undang Jabatan Notaris? Dan Bagaimana posisi kewenangari Notaris dalam membuat akta pertanahan terhadap Badan Pertanahan Nasional?.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis normatif untuk mengkaji berbagai sumber hukum yang ada. Pasal 15 ayat (2) butir f UUJN dalam praktik tidak dapat dilaksanakan. Keberadaan Pasal 15 ayat (2) butir f Undang-Undang Jabatan Notaris ini haruslah dihubungkan dengan Pasal 17 butir g UUJN; hal ini menunjukan bahwa ada jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah disamping jabatan Notaris; sehingga apa yang menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak boleti dikerjakan oleh Notaris, kecuali pembuatan akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).Notaris dan PPAT adalah dua profesi hukum yang berbeda; aturan hukum yang berbeda; bentuk akta yang berbeda; dibawah naungan instansi yang berbeda; diangkat oleh instansi yang berbeda; nama yang berbeda; dan dalam hal tertentu dua profesi hukum itu dijabat oleh satu orang yang sama yaitu lulusan darn. Program Spesialis Notaris atau Program Magister Kenotariatan, tetapi kedua profesi hukum ini mempunyai fungsi hukum yang sama selaku Pejabat Umum yang diberi wewenang untuk membuat akta otentik. Tugas dan kewenangan Notaris diatur dalam UUJN dan berada dibawah naungan Departemen Hukum dan .Hak Asasi Manusia, sedangkan PPAT tugas dan kewenangannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan berada dibawah naungan Badan Pertanahan Nasional. |
T 16584-Kewenangan notaris.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16584 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vii, 71 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16584 | 15-20-397265140 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88788 |