Pengaturan hukum periklanan rokok melalui media telivisi dalam rangka perlindungan konsumen
Antonius Prabowo Aji;
Inosentius Samsul, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Upaya periklanan rokok melalui media televisi yang dilakukan Pelaku Usaha dalam rangka memperkenalkan produknya tanpa kita sadari dalam penyuguhan informasi tentang produk tersebut membawa dampak yang merugikan masyarakat. Penyajian iklan rokok yang berlebihan dengan minimnya informasi tentang rokok tersebut baik dari bahan baku maupun zat-zat yang terkandung di dalamnya cenderung terlewatkan baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Hal tersebut dapat menimbulkan fraudulent misinterpretation atau sering disebut dengan informasi yang menyesatkan. Sehingga pengaturan tentang periklanan rokok melalui media televisi telah dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintahan No. 8111999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan ( berserta perubahannya ).Pengaturan periklanan rokok timbul karena bahaya rokok telah menjadi isu kesehatan yang panting. Sehingga dalam pengaturannya antara lain mencantumkari larangan iklan rokok dalam hal merangsang atau menyarankan orang untuk merokok dan jam tayang yang diperbolehkan antara pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam hal ini telah menyediakan upaya hukum bagi masyarakat berupa Hak Gugat Lembaga Konsumen (legal standing), dalam hal ini di wakili oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Masyarakat (LPKSM).Rumusan legal standing terdapat dalam UUPK pasal 46 ayat (1) huruf (c) : " Lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, yaitu berbentuk badan hukum atau yayasan, yang dalam anggaran dasamya menyebutkan dengan tegas, tujuan didirikannya organisasi tersebut untuk kepentingan konsumen dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasamya ". Upaya tersebut ternyata telah dilakukan oleh Tim Advokasi Hukum Korban lklan Rokok, melalui Gugatan Legal Standing Perbuatan Melawan Hukum.Dalam putusan no. 2781Pdt.GIPN.Jak.Sel. tentang gugatan Legal Standing Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Iklan Rokok, majelis hakim pada intinya menyatakan bahwa para penggugat sah secara hukum mewakili kepentingan masyarakat, menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya, menghukum penggugat untuk memulihkan nama baik tergugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Sedangkan dalam tingkat banding putusan no. 4481PDT120031PT.DKI.,juga menguatkan putusan no. 2781Pdt.G,PN.Jak.Sel. Dari fakta tersebut itulah dapat diketahui bahwa upaya legal standing belum dapat berbuat banyak terhadap periklanan rokok melalui media televisi yang cenderung menyesatkan maupun merugikan konsumen. |
T 16595-Pengaturan hukum.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16595 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vi, 93 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16595 | 15-20-912219703 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88790 |