Aspek hukum tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada perseroan terbuka : studi kasus : PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
Nuzul Qur`aini Mardiya;
Felix O. Soebagio, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang balk (GCG) pada perseroan terbuka merupakan cerminan bahwa perusahaan dikelola oleh Direksi dan Kornisaris dengan menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran. Hubungan yang tercipta antara Direksi dan Komisaris dalam menerapkan prinsip GCG adalah check and balances yang bertujuan untuk kemajuan dan kesehatan Bank Mandiri. Direksi berkewajiban untuk melaksanakan pengurusan perseroan, sedangkan Komisaris bertindak sebagai pengawas dan untuk memastikan pengurusan perseroan dilakukan dengan penuh kepatuhan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bank Mandiri sebagai suatu perseroan terbuka tunduk pada peraturan perundang-undangan yaitu UUPT, UUPM, dan UU Perbankan. Adapaun latar belakang dibentuknya pedoman pelaksanaan GCG di Bank Mandiri dikarenakan Direksi dan Komisaris Bank Mandiri memiliki kornitmen untuk menegakkan sistem perbankan yang sehat dan kuat di Indonesia. Penerapan GCG di Bank Mandiri juga untuk memenuhi tuntutan pilar ke-4 API yakni membentuk perbankan domestik yang kuat, dikelola dengan baik dan memiliki keahlian yang memadai. Penerapan GCG panting karena pengelolaan perusahaan yang baik dapat menarik minat dan kepercayaan investor, meningkatkan kinerja bank, euisiensi dan pelayanan kepada stakeholders, dan melindungi Bank Mandiri dari intervensi politik dan tuntutan hukum. Dalam menerapkan GCG di Bank Mandiri terdapat beberapa kendala yang dihadapi yakni baik dari faktor eksternal berupa pengumuman basil audit BPK yang mengindikasikan perbuatan kolusi dan korupsi Direksi Bank Mandiri dan ketidakharmonisan peraturan perundang-undangan mengenai kerugian dalam pengelolaan kekayaan BUMN yang berbadan hukum perseroan yang identik dengan kerugian keuangan negara. Sedangkan kendala yang berasal dari faktor internal perseroan yakni fraud dan kurang berperannya fungsi Kornite Audit untuk membantu Komisaris dalam melaksanakan pengawasan terkait informasi keuangan dan efektivitas pemeriksaan oleh auditor eksternal dan internal. Untuk menghadapi kendala dalam penerapan GCG tersebut, pihak manajemen menempuh solusi-solusi sebagai berikut : Panama, memperbaiki image perusahaan, meningkatkan penerapan GCG dan memperkuat kapabilitas. Kedua, meningkatkan profesionalisme sumber Jaya manusia melalui sistem pengendalian internal berbasis risiko untuk mengawasi terjad i nya fraud dan memberdayakan fungsi Komite Audit. |
T16599-Nuzul Qur'ani Mardiya.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16599 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xii, 99 hlm. ; 30 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16599 | 15-19-406448813 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88795 |