Kedudukan kurator dalam hukum pailit
Eddy Gunawan Sudibyo;
Kurnia Toha, supervisor
(Universitas Indonesia, 2002)
|
Tulisan mengenai pengamatan dan evaluasi kedudukan Kurator dalam perkara kepailitan yaitu aktifitas Kurator yang ketentuannya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang perubahan Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang (UUK). Permasalahannya adalah kedudukan Kurator yang mana yang berperan dalam perkara kepailitan, dikarenakan pada UUK yang baru dinyatakan bahwa Kurator tidak hanya Balai Harta Peninggalan (BHP) tetapi juga Kurator swasta lainnya yang mempunyai keahlian khusus dan terdaftar pada Departemen Kehakiman, dan apakah UUK baru tersebut sudah efektif mengatur tugas, kewenangan dan tanggung jawab Kurator. Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), sebagai salah satunya asosiasi Kurator dan Pengurus yang direkomendasi oleh Menteri Kehakiman, sebagai mediator untuk pendaftaran di Departemen Kehakiman apakah sudah optimal aktivitasnya bagi kepentingan Kurator. Dalam membuat tulisan ini digunakan aturan penulisan secara umum yang disebut dengan Metode Penelitian, dimana metode penelitian yang digunakan bersifat Explanatoris untuk menguji pasal-pasal yang mengatur ketentuan tentang kedudukan Kurator pada UUK, namun penelitian ini bisa termasuk penelitian yang Preskriptif yang ditujukan untuk mendapatkan saran atas aktifitas Kurator yang didapat atas hasil wawancara. Kesimpulan dari analisa ini adalah Kedudukan Kurator yang lebih berperan dalam hukum pailit adalah Kurator swasta, dalam tugas, kewenangan dan tanggung jawabnya lebih banyak memakai pasal-pasal dari UUK yang lama, dengan kata lain UUK yang baru (UU No. 4/1998) belum efektif mengatur tugas, kewenangan dan tanggung jawab Kurator, juga AKPI sebagai satu-satunya asosiasi Kurator dan Pengurus belum optimal aktifitasnya untuk kepentingan Kurator, sedangkan tugas kurator adalah sangat berat bahkan di dalam praktek lebih berat dibandingkan secara teori, karena masih diperlukan penegakan hukum/law enforcement yang merata dalam masyarakat untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Kurator sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan. |
T 16699-Kedudukan kurator-TOC.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16699 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2002 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16699 | 15-19-259909733 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88796 |