Keinginan pemerintah untuk keluar dari kemelut utang luar negeri dan mandiri dalam pembiayaan negara, membuat pemerintah harus berupaya untuk memanfaatkan potensi yang ada dalam masyakarat, yaitu dengan mengandalkan sektor perpajakan sebagai tulang punggung dalam mencari dana dalam rangka pembangunan. Sebagai sumber utama penerimaan dalam negeri, sektor perpajakan yang dari tahun ke tahun peranannya menunjukkan kenaikan.Dalam rangka memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya, serta mendorong peningkatan investasi, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan yang merupakan keringanan atau insentif perpajakan dalam bentuk tidak diterapkannya undang-undang yang beriaku umum.Sistem self-assessment yang telah diterapkan sejak tahun 1984 sampai saat ini belum berjalan dengan baik. Keadaan lain adalah keadilan yang tidak dirasakan oleh para Wajib Pajak, baik yang disebabkan oleh aturan maupun yang disebabkan oleh sikap arogansi petugas pajak dengan penafsirannya ataupun sikapnya yang dianggap merugikan.Dalam rangka melaksanakan sistem perpajakan dengan baik diperlukan adanya pangkal tolak yang bersih berlandaskan kejujuran dan keterbukaan dari masyarakat dan itikad baik pemerintah. Hal ini menjadi landasan bagi pemberian fasilitas pengampunan pajak. Dari pengampunan pajak ini diharapkan akan memberikan pengaruh positif terhadap kejujuran dan keterbukaan wajib pajak, sehingga dengan pengampunan pajak tersebut diharapkan akan dapat memperluas jumlah wajib pajak dan dapat menjadi pendongkrak penerimaan negara yang sedang terus dikumpulkan oleh pemerintah, atau dengan kata lain pemerintah dapat mengumpulkan dana tanpa harus melakukan ekstensifikasi objek pajak.Dari uraian yang terdapat di dalam tesis ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa alasan mengapa pengampunan pajak masih diperlukan meskipun perundangundangan pajak telah memberikan berbagai fasilitas perpajakan dan pengampunan pajak ini masih dapat dianggap memberikan keadilan dan kepastian hukum. |