Perlindungan hukum terhadap anak yang dilacurkan sebagai korban eksploitasi seksual komersial anak
Tri Megawati;
Surastini Fitriasih, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Kemiskinan dari dulu hingga kini masih menjadi masalah yang sulit untuk dipecahkan. Akibat yang ditimbulkan oleh kemiskinan mencakup pada berbagai bidang kehidupan, tidak terkecuali pada kehidupan anak-anak. Oleh karena kemiskinan ini banyak anak-anak yang putus sekolah dan terpaksa harus bekerja. Pekerjaan yang nmereka lakukan tak jarang sangat membahayakan kesehatan mereka baik fisik, mental dan sosialnya. Padahal organisasi buruh internasional sudah mengeluarkan konvensi yang melarang anak-anak untuk bekerja terutama jenis-jenis pekerjaan terburuk yang disebutkan dalam Konvensi ILO NO.182. Salah satu pekerjaan terburuk itu adalah anak sebagai pelacur, obyek pornografi dan memperdagangkan anak-anak untuk tujuan pelacuran.Dalam dunia pelacuran ada berbagai pihak yang terlibat, yang menjadikan usaha pelacuran ini menjadi langgeng. Untuk pihak-pihak yang terlibat dalam pelacuran ini belum mendapatkan sanksi, kecuali mucikari ( Pasal 297 KUHP). Pemberian sanksi ini sebagai salah satu bentuk perlindungan yang diberikan pemerintah bagi anak yang dilacurkan. Oleh. karena anak yang dilacurkan dianggap sebagai korban maka mereka membutuhkan perlindungan. Perlindungan yang diberikan kepada anak yang dilacurkan ini sifatnya khusus.Menyadari hal tersebut maka PBB memberikan pedoman bagi Negara-negara dalam melaksanakan perlindungan secara khusus terhadap anak-anak yang dilacurkan. Pedoman tersebut yaitu Optional Protocol to the Convention on the Rights of Child on the Sale of Children, Child Prostitution and Child Pornography yang ditandatangani Indonesia pada tanggal 24 september 2001.Dengan ditanda tanganinya protocol tersebut maka Indonesia harus mempunyai peraturan yang mengatur mengenai perlindungan anak yang dilacurkan, ketentuan ini tercakup dalam undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.Untuk itu, tesis ini akan meneliti dan menganalisa tentang bagaimana bentuk perlindungan yang dilaksanakan Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi anak yang dilacurkan, apakah sesuai dengan peraturan yangada ataukah belum. selain itu, adanya perlindungan bisa berjalan dengan balk apabila dilakukan pencegahan terlebih dahulu. Pencegahan ini bisa dilakukan oleh orang tua, masyarakat, Negara dan LSM-LSM. Untuk itu dalam penelitian ini diteliti dan dianalisa tentang pencegahan seperti apa yang bisa menjadikan jumlah anak yang dilacurkan bisa berkurang kalau bisa dapat dihilangkan.Di akhir pembahasan tesis ini, diteliti dan dianalisa tentang hambatan atau kendala dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang dilacurkan dan dalam rangka menjalankan pencegahan. Hambatan itu bisa pada faktor penegak hukumnya, sarana dan prasarana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam menjadikan anak korban dari pelacuran. |
Perlindungan hukum-Full text (T 16419).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16419 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xii, 188 hlm. : ill. ; 28 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16419 | 15-20-250509390 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88944 |