:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Perjanjian kredit dan tanggung jawab seorang notaris/PPAT serta bank dalam pembuatan APHT berdasarkan SKMHT pada Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Sardi; Arikanti Natakusumah, supervisor (Universitas Indonesia, 2006)

 Abstrak

Sektor perbankan dewasa ini merupakan lembaga keuangan yang mempunyai peranan yang strategis dalam kegiatan perekonomian Indonesia. Dalam pemberian kredit Bank harus melakukan penilaian yang seksama terhadap kepribadian, kemampuan, modal, kondisi ekonomi serta Jaminan Debitur. Notaris/PPAT merupakan salah satu Pejabat umum yang berhubungan langsung dengan perbankan. Notaris/PPAT dituntut untuk dapat bertindak secara profesional sesuai dengan keahliannya. Ketika seorang Notaris/PPAT mendapatkan order dari suatu Bank, untuk membuat suatu akta atau perbuatan hukum lainnya yang merupakan kewenangannya, sebatas apakah tanggung jawab seorang Notaris/PPAT dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan surat order tersebut. Dapatkah seorang Notaris/PPAT dipersalahkan sehingga harus mengganti kerugian ketika dia lalai melaksanakan tugas yang diberikannya, dan sebatas apa kelalaian tersebut sehinga dia harus memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan. Berdasarkan latar belakang hal tersebut maka yang menjadi pokok permasalahan dalam tesis ini pertama mengapa pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan harus diawali dengan Perjanjian Kredit, khususnya dalam prakteknya di PT. Bank BNI (Persero), Tbk dan kedua Bagaimana apabila Notaris/PPAT serta pihak Bank lalai membuat APHT berdasaran SKMHT dalam kasus debitur Bank BNI (Persero), Tbk. Dalam penulisan Tesis ini metodenya adalah metode penelitian kepustakaan yang bersifat Yuridis Normatif. Alat pengumpulan datanya studi dokumen, dengan wawancara kepada nara sumber atau informan. Metode analisisnya bersifat kwalitatif, sehingga basil penelitiannya Evaluatif Analitis. Akta Pemberian Hak Tanggungan harus didahului oleh perjanjian utang-piutang atau perjanjian lain yang menyebabkan adanya utang, tidak ada APHT tanpa adanya utang yang dijamin. Kelahiran, peralihan, eksekusi dan hapusnya Hak Tanggungan ditentukan oleh adanya dan hapusnya piutang kreditur yang dijamin. Notaris/PPAT adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik. Dalam menjalankan jabatan dia harus bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan masyarakat yang dilayani, kecuali ada alasan untuk menolaknya. Bilamana dalam menjalankan jabatannya Notaris/PPAT terbukti telah melakukan kelalaian atau kekhilafan dan mengakibatkan kerugian bagi pihak lain, maka atas kerugian tersebut dia harus memberikan ganti rugi. Notaris mempunyai tanggung jawab baik secara moral maupun secara hukum. Bagi pihak Bank kelalaian atau kekhilafan merupakan suatu resiko yang akan ditanggung, jika mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya. Notaris/PPAT dan Bank merupakan patner atau mitra kerja, oleh karena itu keduanya dituntut dapat menciptakan hubungan yang baik dan harmonis.

 File Digital: 1

Shelf
 Perjanjian kredit - Full text (T 16436).pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T16436
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2006
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : xi, 211 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T16436 15-19-984577420 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 88945