Praktik eksekusi jaminan fidusia: suatu analisis kasus eksekusi jaminan fidusia pada Bank "X"
Aryanto Jati;
Arie Sukanti Sumantri, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembangunan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar. Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan, yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam. Salah satu bentuk kegiatan pinjam-meminjam terkait dengan hukum jaminan, di mana hukum jaminan merupakan permasalahan hukum yang perlu mendapat perhatian. Hukum jaminan memiliki kaitan yang erat dengan bidang hukum benda dan perbankan. Di bidang perbankan kaitan ini terletak pada fungsi perbankan yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang salah satu usahanya adalah memberikan kredit. Salah satu jenis jaminan kebendaan yang dikenal dalam hukum positif adalah jaminan fidusia. Sebagai lembaga jaminan atas benda bergerak, jaminan fidusia banyak dipergunakan oleh masyarakat bisnis. Terkait dengan hal di atas eksekusi obyek jaminan fidusia merupakan masalah panting seiring dengan semakin berkembangnya pemberian kredit dengan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit. Hal-hal lain yang selalu menimbulkan permasalahan hukum dalam eksekusi jaminan fidusia adalah apakah pihak kreditur dalam hal ini bank dapat memiliki Obyek jaminan fidusia tersebut, memang dalam Pasal 33 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia disebutkan secara tegas bahwa kreditur tidak boleh memiliki Obyek jaminan fidusia tersebut, tetapi ketentuan ini tidak sejalan dengan ketentuan Pasal I dari Akta Jaminan Fidusia bahwa sejak ditandatanganinya akta tersebut, maka penerima fidusia menjadi pemilik (dalam arti kepercayaan) terhadap obyek jaminan fidusia tersebut, berarti dalam hal ini yang menjadi permasalahan hukum adalah bagaimana status hukum dari obyek jaminan fidusia tersebut. Eksekusi obyek jaminan fidusia diatur dalam pasal 29 sampai dengan Pasal 34 UU No. 42 Tahun 1999, di mana dalam ketentuan tersebut diatur apabila seorang debitur melakukan wanprestasi, eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia dapat dilakukan melalui parate eksekusi dan penjualan di bawah tangan, akan tetapi dalam praktiknya ketentuan tersebut sulit dilaksanakan sebagaimana mestinya. Berdasarkan permasalahan tersebut perlu dikaji lebih lanjut pada saat bagaimana debitur dapat dikatakan melalkukan cidera janji atau wanprestasi, bagaimana proses eksekusi obyek jaminan fidusia pada Bank "X", alasan-alasan apa saja yang menjadi kendala penghambat untuk melakukan proses eksekusi jaminan fidusia tersebut, dan bagaimana pemecahan atas permasalahan tersebut. |
Praktik eksekusi - Full text (T 17045) .pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T17045 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | vii, 111 hlm. : ill. ; 30 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T17045 | 15-20-987564677 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 89011 |