Penanganan tindak pidana pencucian uang dalam tahap pra-judikasi
Ginting, Iwan;
Indriyanto Seno Adji, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Berbagai kejahatan, baik yang dilakukan oleh orang perseorangan maupun oleh korporasi dalam batas wilayah suatu negara maupun yang dilakukan melintasi batas wilayah negara lain makin meningkat. Kejahatan tersebut antara lain berupa tindak pidana korupsi, penyuapan, penyelundupan barang, perbankan, perdagangan gelap narkotika dan psikotropika, terorisme, penggelapan, penipuan, dan berbagai kejahatan kerah putih lainnya. Harta kekayaan yang berasal dari berbagai kejahatan atau tindak pidana tersebut, pada umumnya tidak langsung dibelanjakan atau digunakan oleh para pelaku kejahatan, karena apabila langsung digunakan akan mudah dilacak oleh aparat penegak hukum mengenai sumber diperolehnya harta kekayaan tersebut. Biasanya para pelaku kejahatan terlebih dahulu mengupayakan agar harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan tersebut masuk ke dalam sistem keuangan (financial system), terutama ke dalam sistem perbankan (banking system).Dengan cara demikian, asal usul harta kekayaan tersebut diharapkan tidak dapat dilacak oleh aparat penegak hukum. Upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diperoleh dari kejahatan inilah yang dikenal dengan pencucian uang (money laundering). Pencucian uang sebagai suatu kejahatan yang berdimensi internasional merupakan hal baru di banyak negara termasuk Indonesia. Sebegitu besar dampak negatif terhadap perekonomian suatu negara yang dapat ditimbulkannya, mendorong negara-negara di dunia dan organisasi internasional menaruh perhatian serius terhadap pencegahan dan pemberantasannya. Bagi Indonesia, masalah pencucian uang baru dinyatakan sebagai tindak pidana oleh Undang-undang No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undangundang No.25 Tahun 2003, dan menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan rezim anti pencucian uang. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa pencucian uang merupakan perbuatan kriminal atau kejahatan.Berdasarkan undang-undang itu pula, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dibentuk dengan kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencucian uang di Indonesia.Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). Lembaga ini juga berwenang menerima laporan dari penyedia jasa keuangan dan bila menemukan transaksi mencurigakan, menyerahkan laporan kepada kepolisian dan kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Jadi dalam penanganan tindak pidana pencucian uang dalam tahap pra-adjudikasi, penyidik dan penuntut umum mempunyai mitra baru yang akan sangat membantu dalam proses penanganan tindak pidana pencucian uang tersebut. Sampai dengan saat ini penyidik dalam melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang masih menggunakan system pembuktian dua kali, yaitu membuktikan dulu tindak pidana asalnya baru kemudian membuktikan tindak pidana pencucian uangnya. Jadi penyidikan selalu dimulai dari tindak pidana asal.Demikian juga dalam proses penuntutan, belum ada kesepahaman/persamaan persepsi antara penuntut umum dalam penentuan bentuk dakwaan terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang yang sekaligus juga melakukan tindak pidana asal. Hal ini dapat diketahui dari beberapa kasus yang sudah ditangani, ada bermacam bentuk dakwaan yang digunakan tanpa ada dasar teori yang jelas. |
Penanganan tindak-Full text (T 16456).pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T16456 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xiii, 301 hlm. : ill. ; 28 cm |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T16456 | 15-20-583273251 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 89111 |