Full Description

Cataloguing Source
Content Type
Media Type
Carrier Type
Physical Description
Concise Text
Holding Institution
Location
 
  •  Availability
  •  Digital Files: 1
  •  Review
  •  Cover
  •  Abstract
Call Number Barcode Number Availability
T16693 15-19-795745317 TERSEDIA
No review available for this collection: 89203
 Abstract
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik di daerah Kabupaten Bogor saat ini pada dasarnya telah sesuai dengan harapan, walaupun demikian bukan berarti tidak ditemui kendala-kendala. Dalam kaitannya dengan hal tersebut perlu ditelaah mengenai penyelesaian sengketa wakaf tanah yang dilakukan di wilayah kabupaten Bogor dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah tersebut dengan melihat peranan dari Departemen Agama, Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Bogor dalam rangka penyelesaian sengketa tersebut. Dengan menggunakan metode deskriptif analitik, yaitu menggambarkan data secara obyektif apa adanya berdasarkan data yang diperoleh. Berdasarkan hal tersebut dapat kiranya kita lihat bahwa penyelesaian sengketa wakaf tanah yang dilakukan di wilayah kabupaten Bogor, telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik, dan peraturan pelaksanaannya. Walaupun pada prakteknya tidak terlalu banyak sengketa wakaf yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Bogor maupun Pengadilan Agama Bogor, malahan di Pengadilan Agama Bogor belum pernah menangani sengketa wakaf sama sekali, karena rata-rata sengketa wakaf yang terjadi diselesaikan secara musyawarah antara para pihak, dengan ditengahi oleh Departemen Agama, dalam hal ini Kantor Urusan Agama setempat. Jadi yang mempunyat peranan yang besar dalam penyelesaian sengketa wakaf di Kabupaten Bogor adalah Departemen Agama. Sedangkan Peranan Pengadilan Negeri Bogor dalam menangani sengketa wakaf belum begitu terlihat, walaupun pernah menangani sengketa wakaf, karena jumlah kasus sengketa wakaf yang ditangani baru satu kasus. Sedangkan Pengadilan Agama Bogor sejauh ini belum pernah menangani sengketa wakaf, jadi peranannya kurang terlihat dalam menyelesaikan persengketaan wakaf yang terjadi di Kabupaten Bogor.