ABSTRAK Tesis ini merupakan tinjauan analisis organisasi penyidikan pada Direktorat Jenderal Pajak, sebagai organisasi yang mempunyai potensi sumbangan yang besar terhadap pengembangan kepatuhan pemenuhan ketentuan perundang-undangan perpajakan Penulisan secara diskriptif mengemukakan fakta keadaan organisasi, dengan meneliti sikap pihak yang berhubungan dengan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Alat analisis yang dipakai adalah teknik wawancara menggunakan questionnaire dan data literatur. Berdasarkan basil pengumpulan data dan pendapat dari pihak yang berkaitan dengan penyidikan, ditemukan bahwa tujuan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan belum dinyatakan dengan jelas, baik tujuan resmi maupun operasional. Pernyataan misi yang dapat menjawab pertanyaan mengapa organisasi penyidikan ada belum disiapkan. Responden juga berpendapat bahwa peraturan-peraturan baik berupa undang-undang maupun peraturan pelaksanaan sudah cukup jelas, sedang struktur organisasi penyidikan perlu perubahan untuk menampung tugas-togas lintas sektoral departemen dan agar dapat menjalankan kebijakan yang mandiri, yaitu dengan meningkatkan kedudukannya menjadi setingkat direktorat pada level nasional. Sumber daya manusia yang merupakan sumber daya inti ternyata dalam sikapnya masih banyak yang tidak siap untuk melakukan penyidikan dan jumlah yang enggan berhubungan dengan masalah penyidikan cukup signifikan. Sarana penunjang yang menjadi pendukung pelaksanaan togas masih kurang memadai dan secara jelas tidak ada responden yang menyatakan bahwa sarana penunjang cukup memadai. Selain itu secara umum responden menyatakan bahwa penyididkan tindak pidana di bidang perpajakan mempunyai pengaruh yang besar terhadap kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan jika dilaksanakan dengan memadai. Sejalan dengan upaya meningkatkan penerimaan pajak yang kuncinya adalah kepatuhan, sudah waktunya peningkatannya dilakukan melalui penegakan hukum dengan meningkatkan kegiatan penyidikan dan untuk itu perlu perbaikan organisasi dengan langkah reorganisasi dan revitalisasi sumber daya manusia. |