:: Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Pemutusan perjanjian dan perlindungan hukum bagi Franchise

oleh Suharnoko ([Publisher not identified] , 1996)

 Abstrak

Masalah perlindungan hukum franchise mulai sehubungan adanya kekhawatiran fanchisor memutuskan perjanjian atau menolak memperbaharui perjanjian dan mendistribusikan sendiri produknya di wilayah franchise. di Amerika, 15 Negara bagian telah memberlakukan apa yang di sebut good cause requirement sebagai syarat pemutusan franchise agreement. Artinya, franchistor tidak dapat memutuskan perjanjian atau menolak memperbaharui perjanjian kecuali dia menunjukkan alasan-alasan yang cukup kuat untuk mengakhiri perjanjian itu.

 File Digital: 1

 Metadata

No. Panggil : HUPE-XXVI-6-Des1996-501
Entri utama-Nama orang :
Penerbitan : [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1996
Sumber Pengatalogan :
ISSN :
Majalah/Jurnal : Hukum dan Pembangunan
Volume : Vol. XXVI (6) Desember 1996: 501-512
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi :
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
HUPE-XXVI-6-Des1996-501 03-20-347832361 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 89221