Tinjauan organisasi daerah tingkat II: studi kasus dua kabupaten / daerah tingkat II percontohan
Azhar Kasim ([Publisher not identified]
, 1996)
|
Kebijaksanaan desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah di Indonesia mempunyai dasar hukum yang cukup kuat. Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa "Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang dengan memandang dan mengingati dasar dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negaradan hal-hal asal usul dalam daerah yang bersifat istimewa". Selanjutnya dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) Tahun 1993 dikatakan bahwa "Pelaksanaan otonomi daerah ditujukan pada perwujudan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab. |
No. Panggil : | BBJI-II-4-Des1996-36 |
Entri utama-Nama orang : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1996 |
Sumber Pengatalogan : | |
ISSN : | |
Majalah/Jurnal : | Bisnis dan Birokrasi: Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi |
Volume : | Vol. 2 (4) Desember 1996: 36-43 |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Akses Elektronik : | |
Institusi Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
BBJI-II-4-Des1996-36 | 03-20-241084215 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 89311 |