Genetically modified organisms dan perdagangan internasional
B. Anggia Maria R.;
Purba, Achmad Zen Umar, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Dalam perdagangan GMO produk bioteknologi antar negara, pengaturan serta regulasi mengenai GMO sering berbenturan dengan pengaturan serta regulasi mengenai perdagangan internasional, karena masalah klasik yang telah ada sejak dahulu kala, yaitu kepentingan ekonomi negara pengekspor dan kepentingan kelestarian lingkungan serta kesehatan konsumen negara pengimpor. Convention on Biological Diversity (CBD) dibuat sebagai panduan bagi negara-nagara di dunia untuk menjaga kelestarian serta keanekaragaman hayati, karena sekarang ini umumnya negara-negara di dunia sering merusak lingkungan serta ekosistem demi kepentingan industri, ekonomi dan perdagangan. Artikel 22 CBD mengatur mengenai hubungan antar CBD dengan perjanjian-perjanjian internasional lainnya. Dalam artikel ini disebutkan bahwa penerapan CBD dan perjanjian-perjanjian lain yang bernaung di bawahnya, termasuk di antaranya Cartagena Protocol on Biosafety to the Convention on Biological Diversity (Cartagena Protocol) tidak boleh bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang telah ada sebelumnya. Kasus-kasus yang diajukan ke World Trade Organization (WTO) Dispute Settlement Body (DSB) menyebutkan bahwa langkah-langkah pengamanan yang dilakukan oleh negara-negara dalam hal persetujuan dan pemasaran produk-produk bioteknologi telah menyalahi dan melanggar kewajiban-kewajiban negara tersebut. berdasarkan ketentuan serta regulasi perdagangan internasional. Hal itu sangatlah tidak tepat sebab produk-produk GMO hasil bioteknologi masih sangat tidak stabil dan belum bisa dibuktikan secara ilmiah keamanannya. Oleh sebab itu, adalah kewajiban dari negara-negara untuk memberlakukan regulasi yang ketat atas produk-produk GMO hasil bioteknologi, untuk menjamin keamanan makanan, kesehatan manusia, Serta kelestarian lingkungan. Konsumen berhak untuk mengetahui bahwa produk yang dikonsumsi merupakan produk GMO, karena itulah para produsen GMO harus diwajibkan untuk melabel produk-produknya. |
T17314-B. Anggia Maria R.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T17314 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | viii, 137 hlm.; ill.; 28 cm + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T17314 | 15-19-445952118 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 90011 |