Arlikel ini membalias pandangan Association of the Southeast Asian Nations (ASEAN) terhadap masalah hak asasi manusia (HAM) yang semakin berkembang setelah perang dingin berakhir. Tindakan- tindakan ASEAN .selama ini merupakan bukti bahwa institusi kerjasama negara-negara Asia Tenggara ini pada dasarnya cukup memberikan perhatian terhadap nilai-nilai HAM. Beberapa tindakan tersebnt aniara lain: pembenlukan Kelompok Kerja untuk sebuah Mekanisme HAM ASEAN (Working Group for an ASEAN Human Rights Mechanism) pada 1996; pembentukan kelompok kerja nasional rnasalah HAM di Indonesia, Filipina, Thailand, Malaysia, dan mcnurut rencana segera disusul dengan pembentukan kelompok scrupa di negara-negara anggota lainnya; pembahasan mengenai pembentukan Komisi HAM ASBAN; pembentukan Icmbaga ad hoc ASEAN Troika dalam pertemuan informal Menteri Luar Negeri pada Juli 2000. Isu HAM dalam Hubungan International Wacana mengenai HAM dalam tata hubungan internasiunal biasanya identik dengan perkembangan peradaban yang terjadi di belahan bumi "Barat". Menyusul trauma terhadap kemungkinan berulangnya pcngingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan akibat Perang Dunia I dan II, pada tahun 1948 negara-negara yang tergabung dalam Pcrserikatan Bangsa-Bangsa menyepakati suatu Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration on Human Right) yang mengikat seluruh negara-negara anggotanya. Meski mencantumkan hak-hak sipil dan politik. scrta hak-hak ckonomi, sosial dan budaya, Deklarasi Universal lentang HAM tidak dimaksudkan untuk rneneiptakan kewajihan yang mengikat negara-negara anggotanya seeara hukum. "Mengikat secara hukum" di sini membawa konsekuensi bahwa hak tersebut bukan hanya merupakan hukum positif yang harus dilaksanakan, namun juga adanya lembaga dan mekanisme tertenlu yang akan mengontrol pelaksanaannya. |