Intellectual property rights merupakan asset penting bagi perusahaan multinasional (PT. YKK Indonesia Zipper Co. LTD.)
Yoyo Arifardhani;
Sofyan A. Djalil, supervisor
([Publisher not identified]
, 1998)
|
ABSTRAK Kemajuan teknologi informasi dan transportasi yang sangat cepat dewasa ini, merupakan salah satu faktor pendorong globalisasi dunia. Karena suatu barang dan atau jasa yang diproduksi dan diperkenalkan di suatu negara maka pada saat yang singkat dapat pula dihadirkan dinegara lain. Keberadaan benda dan jasa tersebut dalam proses pembuatannya menggunakan HAKI, oleh sebab itu memerlukan perlindungan hukum terhadapnya, untuk menghindari adanya usaha pemalsuan dan persaingan yang tidak wajar dari pihak lain.Dengan melihat gambaran secara singkat ini dapatlah dikatakan bahwa perlindungan terhadap HAKI menjadi hal yang penting bagi negara-negara di dunia saat ini. Dimana perlindungan terhadap HAKI merupakan usaha untuk melindungi kepentingan perekonomian suatu negara terutama kepentingan dalam perdagangan Internasional.Keberadaan HAKI juga sangat penting bagi perusahaan multinasional didalam melaksanakan kegiatan bisnisnya di negara lain. Karena akan memberikan perlindungan bagi perusahaan multinasional didalam berkarya dan mengembangkan inovasi-inovasi terhadap produk dan jasa yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut. Sehingga kemungkinan pembajakan dan penjiplakan dari pihak lain atas produk dan karya dari perusahaan multinasioanal dapat dihilangkan.Kemudian ditinjau dari banyaknya kegiatan pembangunan bangsa Indonesia pada saat ini yang membutuhkan modal sangat besar maka diperlukan adanya dana dari luar negeri (Penanaman Modal Asing) selain dana dari dalam negeri (Penanaman Modal Dalam Negeri). Bagi para penanam modal asing (Multinational Corporation) keadaan lemahnya penegakanhukum HAKI di Indonesia juga merupakan salah satu faktor di dalam mempertimbangkan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.Oleh sebab itu pemerintah telah mengeluarkan tiga undang-undang yang telah diperbaharui yang mengatur mengenai HAKI, yaitu UU No. 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta, UU No. 13 tahun 1997 tentang Hak Paten dan UU No. 14 tahun 1997 tentang Hak Merek. Walaupun telah ada peraturan perundangan yang mengatur tentang HAKI di Indonesia, tetapi didalam penegakan hukumnya belumlah dapat berjalan sebagaimana mestinya. Hal in! dapat dilihat dari masih banyaknya pelanggaran HAKI yaitu adanya barang tiruan yang beredar di pasaran tanah air. Oleh sebab adanya pelanggaran HAKI yang terjadi ini mengakibatkan kerugikan bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, karena HAKI yang dimilikinya tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.Berdasarkan alasan tersebut diatas, maka kami berusaha membuat suatu pokok permasalahan dan menganalisa mengenai hambatan yang dijumpai dalam penegakan hukum HAKI di Indonesia dengan dampak-dampak yang terjadi akibat kurang efektifnya penegakan hukum HAKI. Dan kami juga menganalisa mengenai usaha-usaha yang perlu dilakukan didalam upaya penegakan hukum HAKI di Indonesia. Serta harapan yang ingin dicapai dengan adanya perlindungan hukum HAKI bagi perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia. Dan terakhir didalam saran yang kami buat, kami berusaha memberikan jalan keluar agar supaya penegakan hukum HAKI dapat berjalan lebih efektif untuk memberikan perlindungan hukum kepada para pemiliknya. Kami juga memilih perusahaan multinasional dari Jepang yaitu PT. YKK INDONESIA ZIPPER CO. LTD sebagai studi kasus didalam membahas mengenai pentingnya HAKI bagi sebuah perusahaan multinasional. |
T349 Yoyo Arifardhani.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1998 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | ix, 72 pages : illustration ; 29 cm + appendex |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-17-647338313 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 90512 |