Politik hukum dalam pengaturan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia
Mochamad Akbar Adhinugroho;
Yunus Husein, supervisor
(Universitas Indonesia, 2006)
|
Masalah tindak pidana pencucian uang merupakan permasalahan yang tidaklah dapat dipandang sebelah mata oleh setiap negara di dunia. Kejahatan ini merupakan sebuah tindak pidana serius yang memerlukan sebuah pencegahan dan pemberantasan yang optimal. Hal ini disebabkan karena praktek tindak pidana pencucian uang (money laundering) mempunyai keterkaitan sangat erat dengan kejahatan yang terorganisir (organized crime). Tindak pidana pencucian uang (money laundering) merupakan sebuah proses dimana pelaku kejahatan berupaya menciptakan ilusi sehingga harta yang dibelanjakan yang diperolehnya dari hasil tindak pidana kejahatan tampak seolah-olah berasal dari sumber yang legal.Praktek tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh pelaku tindak pidana kejahatan dengan perencanaan yang rapih dengan melibatkan berbagai sarana kejahatan. Praktek tindak pidana kejahatan ini kian kompleks dan tidak lagi dilakukan dalam skala kecil yang bersifat nasional namun telah melibatkan skala yang luas yang bersifat internasional. Hal ini disebabkan karena praktek tindak pidana pencucian uang ini semakin beragam dan dilakukan dengan melintasi batasan yuridiksi suatu negara. Akibatnya uang-uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang telah tersebar di penjuru dunia.Hal inilah yang mendorong hadirnya sebuah kerja sama internasional guna melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana ini dan membentuk institusi-institusi internasional yang memberikan penekanan secara internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ini. Selain itu pemerintah di suatu negara harus juga terdorong untuk memberikan perhatian dengan melakukan kebijakan hukum balk berupa kebijakan dikeluarkannya peraturan di bidang pencucian uang ini serta dibentuknya institusi yang memiliki kebijakan di dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ini. |
T 17301-Politik hukum.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T17301 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2006 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | vi, 146 hlm. ; 30 cm. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T17301 | 15-20-114000523 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 90580 |