Pembatalan akta notaris oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia analisa putusan mahkamah agung RI nomor 3148 k/PDT/1988
Adiati Sutjipto;
Selenggang, Chairunnisa Said, supervisor
([Publisher not identified]
, 2007)
|
ABSTRAK Putusan Mahkamah Agung nomor 3148 K/PDT/1988 tanggal 21 Juni 1989 menyatakan batal demi hukum akta notaris tanggal 29 Desember 1983 nomor 422 dan 423, akta notaris nomor 173 tanggal 15 Maret 1985, akta notaris nomor 151 tanggal 15 Agustus 1984. Putusan tersebut menimbulkan konsekuens-ikonsekuensi hukum bagi notaris, para pihak yang berkepentingan dalam perbuatan hukum tersebut termasuk pihak ketiga. Melalui penelitian yang bersifat yuridis normative dapat diidentifikasi bahwa pada prinsipnya suatu akta notaris yang memenuhi persyaratan ketentuan formil untuk menjadi akta otentik sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) tidak dapat dibatalkan. Dalam kasus ini dianalisa kriteria suatu akta otentik yang dapat dinyatakan batal demi hukum dan akibat hukum terhadap pihak ketiga dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI nomor 3148 K/PDT/1988 ini. Akta otentik,dibuat oleh dan dihadapan Notaris sebagai Pejabat Umum. Sehingga kekuatan pembuktian akta otentik adalah sempurna, dan mengikat hakim apabila akta otentik dipergunakan dalam pembuktian dimuka pengadilan. oleh karenanya notaris dalam menjalankan jabatannya wajib untuk memenuhi ketentuan UUJN, dan ketentuan perundang-undangan lain yang berlaku. Isi/materi dalam Akta Notaris harus mematuhi ketentuan perundang--undangan yang berlaku. Akta notaris tanggal 29 Desember 1983 nomor 422 dan 423 wajib mematuhi ketentuan KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian, pemberian kuasa, jual beli dan Undang-Undang Perseroan Terbatas nomor 1 tahun 1995. Penyimpangan dan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan tersebut mengakibatkan akta notaris tanggal 29 Desember 1983 nomor 422 dan 423 sepanjang mengenai materiil akta, dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengikutinya adalah batal demi hukum. Bagi pihak ketiga perbuatan hukum dalam akta-akta tersebut tidak menimbulkan akibat hukum apapun. Sebagai perlindungan bagi pihak ketiga maka hakim menguatkan hat tersebut dengan manyatakan akta notaris tersebut batal demi hukum. |
T 17028-Pembatalan akta.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T17028 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 2007 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | unmediated ; computer |
Tipe Carrier : | volume ; online resource |
Deskripsi Fisik : | v, 60 pages : illustration ; 30 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T17028 | 15-19-084034677 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 90583 |