Pada tahun 1999, pemerintah Indonesia memulai sebuah langkah baru dalam pelaksanaan pemerintahan, yaitu pembentukan daerah otonom dan desentralisasi fiskal dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Kedua undang-undang ini diperbaharui dengan Undang-undang No. 32 tahun 2004 dan Undang-Undang No. 33 tahun 2004. Kebijakan ini bertujuan agar daerah mandiri dalam memperoleh sumber-sumber pendapatannya dan menggunakan pengeluarannya sendiri. Pembentukan daerah otonom dan desentralisasi fiskal memberikan wewenang kepada daerah untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa pajak daerah, retribusi daerah, hasil usaha BUMD dan pendapatan lainnya yang sah. Pajak daerah merupakan sumber pembiayaan bagi daerah dalam melaksanakan tugas pelayanan publik. Pajak yang dikumpulkan daerah berasal dari 2 sumber, yaitu pendapatan asli daerah (PAD) dan bagi hasil pajak yang diberikan oleh pemerintah pusat. Namun, dalam lima tahun pelaksanaan desentralisasi fiskal, ketergantungan daerah kepada pusat masih tinggi karena sebagian besar pendapatan daerah berasal dari subsidi pemerintah pusat dalam bentuk Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Dana Bagi Hasil.Penelitian ini menggunakan penelitian dari Joweria M. Teera (2004) untuk mengetahui seberapa besar faktor kebijakan fiskal mempengaruhi tax ratio 26 daerah propinsi di Indonesia selama periode 1995-2004, yaitu lima tahun sebelum dan sesudah pelaksanaan otonomi daerah.Kebijakan fiskal yang digunakan dalam penelitian adalah subsidi dalam bentuk Dana Alokasi Umum dan spending dalam bentuk pengeluaran rutin. Penggunaan Dana Alokasi Umum semata-mata didasarkan pada pertimbangan bahwa subsidi ini diberikan kepada seluruh daerah otonom, baik tingkat provinsi maupun kab/kota. Sementara pengeluaran rutin dijadikan faktor yang mempengaruhi tax ratio karena pengeluaran tersebut menjadi komponen terbesar dalam pengeluaran pemerintah daerah.Faktor lain yang menjadi variabel dalam penelitian ini adalah PDRB per kapita, degree of openness, kepadatan penduduk per km persegi, sektor manufaktur, sektor pengangkutan, dan penghindaran pajak. Penulis menggunakan variabel dummy desentralisasi, Jawa dan non-Jawa.Variabel kebijakan fiskal dan faktor lainnya diestimasi dengan metode 2SLS. Sebelum dilakukan prosedur estimasi, terlebih dahulu dilakukan uji untuk menentukan teknik estimasi yang sesuai, fixed atau random effect. Pengujian simultanitas juga dilakukan karena antara tax ratio dan PDRB per kapita diduga ada hubungan dua arah (simultan). Pengujian dilakukan dengan Hausman Specification Test.Hasil estimasi menunjukkan bahwa kebijakan fiskal berpengaruh positif terhadap tax ratio. Namun, pengaruh terbesar dimiliki oleh variabel pengeluaran rutin. Faktor lain yang memiliki pengaruh positif adalah Dana Alokasi Umurn, kepadatan penduduk, sektor manufaktur, sektor transportasi, dan variabel dummy, sebelum dan sesudah desentralisasi.Sementara variabel yang berpengaruh negatif adalah PDRB per kapita, degree of openness, dan shadow variable. PDRB per kapita belum menjadi indikator kapasitas pemajakan. Degree of openness berhubungan negatif karena kegiatan ekspor impor menjadi "terbuka" bagi fiskus untuk menyelewengkannya. Shadow variable yang mengindikasikan adanya penghindaran pajak juga mengurangi tax ratio karena menurunkan jumlah pajak yang seharusnya dapat dikumpulkan. |