ABSTRAK Kondisi perekonomian saat ini yang kurang menguntungkan, sehingga banyak perusahaan yang menutup usahanya dan melakukan pemutusaii hubungan kerja. Untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dan keluarganya terhadap resiko yang berakibat berkurang atau terputusnya penghasilan, ditempuh melalui penerapan sistem jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Penghasilan yang diperoleh dari Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Jamsostek, merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dikenakan pajak. Pemungutan pajak hanis Adil dan bersifat Netral. Sedangkan pemungutan pajak dapat dikatakan Adil kalau ia memenuhi syarat Keadilan Horizontal, bahwa setiap Wajib Pajak diterapkan satu struktur tarif pajak yang sama, dan juga hams memenuhi syarat Keadilan Vertikal, bahwa setiap Wajib Pajak diterapkan satu struktur tarif pajak progresive yang sama. Netralitas mengisytifatkan baiiwa dikenakaii pajak yang saina atas penghasilan taiipa melihal sumbeniya. Adaiiya lani-tanl pajak yang bcrbuda ini iricniinbulkaii pokok permasaiahan, apakali pengenaan pajak atas Tabungan Hari Tua yang dibayaikan sekaUgus oleh Badan Penyelenggaran Jarasostek sudali sesuai dengan azas kcadilan dan azas netralitas. Kalau tidak sesuai apakali pengenaan pajak alas Tabungan I-Iari Tua dapat diupayakan lebih adil dan netral. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode diskriptif analisis. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan melakukan studi kcpustakaaii dan studi lapangan meliputi wawancara dengan pihak-piliak yang tcrkait secara sampling insidentil. Tujuan dari penelitian ini adalali untuk mengetahui bagainiana peiierapan pajak atas Tabungan Ilaii Tua yang dibayarkan sekaligus oleh Badan Penyelenggara Jamsoslek memenulii prinsip-prinsip keadilaii dan bersifat netral. Dari pembahasan diperoleh kesinipulan bahwa, pengenaan pajak penghasilan atas Tabungiui llari Tua tidak memenulii azas keadilaii dan beluiu bersifat nctral.Agar peiigenaan pajak alas Tabungan Hari Tua dapat memenulii azas keadilaii, maka pengenaan pajakaya, diterapkaii dengan menggunakan struktur taiif uniuiu Pasal 17 Uiidang-Undang Pajak Pengliasilan yang telali diubali terakhir dengan Undang-undang No. 10 Tahun 1994. Pemungutan Pajak atas Tabungan Haii Tua dapat bersifat lebili uetral, maka disarankan agar pengenaan pajaknya disamakan dengan pajak atas tabungan deposito atau tabungmi lain. |