Indonesia menuntut sebagian landas kontinen di antara Indonesia dan Australia yang meliputi Celah Timor. Celah Timor ini dibatasi oleh garis equidistant (sama jarak,) dari garis pantai kedua negara berdasarkan Konvensi Hukum Laut (yang kemudian menjadi Konvensi Hukum Laut P.B.B, tahun 1982).Australia menuntut landas kontinennya berlanjut hingga mencapai poros palung Laut Timor, yang merupakan kelanjutan alamiah dari kontinen Australia. Tuntutan ini diajukan sesuai dengan Hukum Internasional Umum darv Perjanjian Indonesia-Australia tahun 1972.Untuk menyelesaikan perselisihan ini, Indonesia mengajukan konsep di tahun 1979 berupa usul diadakannya moratorium dan ditetapkannya suatu Zona Pengembangan Bersama (Joint Development Zone}; yang barn diterima pada tahun 1984 untuk dikem-bangkan bersama untuk menentukan definisinya, pengelolaannya, serta sistem kerja samanya dengan industri untuk eksplorasi dan eksploitasi sumber daya migas.Usaha bersama itulah yang telah menghasilkan Perjanjian Celah Timor yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 1989 dalam pesawat terbang yang sedang melintasi Celah Timor. Dengan demikian, sementara ini terbentuklah suatu Zone Kerja Sama guna memungkinkan secepatnya diadakan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas di bawah ketentuan-ketentuan yang cukup rinci namun praktis, tanpa menghalangi upaya pencapaian suatu persetu-juan final atas garis atas batas landas kontinennya, |