:: UI - Disertasi Membership :: Kembali

UI - Disertasi Membership :: Kembali

Pertanggungjawaban pidana dokter dalam melakukan perawatan

Tamba, B. I. T.; Oemar Seno Adji, promotor; Soerjono Soekanto, co-promotor (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990)

 Abstrak

Pada umumnya dokter dalam menjalankan tugas mediknya mempunyai alasan yang mulia, yaitu untuk mempertahankan agar tubuh orang itu tetap sehat atau untuk menyehatkan orang sakit atau setidak tidaknya untuk mengurangi penderitan orang sakit. Oleh karena itu umum berpendapat bahwa perbuatan dokter itu layak untuk mendapat perlindungan hukum sampai batas-batas tertentu. Hal ini selanjutnya berarti pula bagi dokter bahwa dalam menjalankan tugas perawatannya, sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan, harus mendapat perlindungan hukum sehingga is tidak akan dituntut. Akan tetapi sampai batas manakah perbuatan dokter itu masih dapat dilindungi oleh hukum inilah yang menjadi masalah yang lebih lanjut akan dibahas dalam disertasi ini. Memang mengetahui batas tindakan yang diperbolehkan bagi dokter menurut hukum, dalam menjalankan tugas perawatannya, akan menjadi sangat penting bukan sajabagi dokter, tetapi jugs bagi para aparat penegak hukum. Karena kalau hal itu tidak diketahui oleh dokter dalam menjalankan tugas mediknya, maka dokter akan selalu menjadi ragu-ragu dalam menjalankan tugas profesionalnya terutama untuk mengadakan diagnosa penyakit pasien dan memberikan terapi terhadap penyakit yang diderita oleh pasien.
Keraguan bertindak bagi seorang dokter tentulah tidak akan menghasilkan suatu penyelesaian yang balk atau setidak-tidaknya tidak akan menghasilkan suatu penemuan baru dalam ilmu pengobatan atau pelayanan kesehatan. Belum lagi kalau misalnya, seorang dokter dipanggil oleh pejabat penegak hukum guna dimintai keterangan mengenai suatu tindakan yang telah diperbuatnya, yang dianggap oleh penegak hukum tersebut perbuatannya itu telah merupakan suatu pelanggaran terhadap hukum yang berlaku. Misalnya, mengapa pasien yang tadinya kelihatannya sehat, tetapi setelah dirawat oleh dokter jadi cacat, atau mengapa pasien meninggal setelah menjalani perawatan oleh dokter. Padahal menurut keterangan famili pasien, sebelumnya keadaan pasien adalah cukup baik. Lebih-lebih lagi kalau masalah dokter itu sampaisampai diperiksa didepan sidang pengadilan, yang sifatnya terbuka untuk umum, dimana banyak orang yang menyaksikan jalannya persidangan. Alga dalam persidangan itu yang hadir memberikan reaksi spontan yang bersifat negatif terhadap sikap dan jawaban yang diberikan oleh dokter yang diperiksa itu, biasanya keadaan yang seperti itu dapat menyebabkan jawaban, sikap dan ucapan dokter itu jadi serba salah dan selanjutnya dalam situasi yang sedemikian itu ia jadi serba salah untuk menjawab semua pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Demikian juga bagi para aparat penegak hukum yang menerima suatu pengaduan dari orang yang merasa dirugikan oleh tindakan dokter haruslah lebih dahulu sudah mempunyai pandangan atau pengetahuan yang cukup mengenai hukum kesehatan untuk dapat mengatakan bahwa perbuatan dokter yang diadukan itu masih dalam ruang lingkup yang diperbolehkan atau tidak, atau dapat dimaafkan atau tidak oleh hukum.

 File Digital: 2

Shelf
 Pertanggungjawaban pidana-Full text (D 390).pdf :: Unduh
 D390-Ringkasan.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : D390
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1990
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : viii
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
D390 07-18-235786729 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 91688