Kedudukan masyarakat hukum adat di beberapa Undang-undang pemerintah daerah: Perbandingan sistem perintahan nagari dengan sistem pemerintahan marga
Meliyana Yustikarini;
Jimly Asshiddiqie, 1956-, supervisor; Safri Nugraha, supervisor
(Universitas Indonesia, 2005)
|
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Sebagai negara kesatuan, Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dengan memberikan kesempatan dan keleluasan kepada daerah untukmenyelenggarakan otonomi daerah seluas-seluasnya. Kewenangan otonomi yang luas adalah keleluasan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang.Sejalan dengan berlakunya undang-undang nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 mengenai pemerintahan daerah, memberikan kewenangan daerah dalam hal ini masyarakat hukum adat telah memiliki kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.Indonesia yang terdiri dari beribu pulau dan suku, yang didalamnya terdapat sistem kemasyarakatan yang berbeda-beda dan sistem pemerintahan asli atau adat yang berbeda pula. Sehingga di era otonomi daerah ini kesatuan masyarakat hukum adat tersebut telah hidup kembali dengan berdasarkan UUD 1945 hasil Amandemen, yang mana telah diakui kedudukan dan peranan masyarakat hukum adat di Indonesia. |
T14467-Kedudukan masyarakat-TOC.pdf :: Unduh
|
No. Panggil : | T14467 |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | Depok: Universitas Indonesia, 2005 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | |
Tipe Konten : | |
Tipe Media : | |
Tipe Carrier : | |
Deskripsi Fisik : | xii, 225 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp. |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T14467 | 15-19-396133888 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 91786 |