:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Tender pengadaan barang dan atau jasa di kantor pusat PT Pertamina (Persero): Studi mengenai persekongkolan antara pelaku usaha dengan pihak lain dalam perspektif Undang-Undang Persaingan Usaha

Bastianon; Syamsul Maarif, supervisor (Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Di bidang pengadaan barang dan jasa untuk publik diperkirakan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hampir mencapai Rp 100 triliun. Pembocoran itu dilakukan melalui menggeiembungkan harga barang dan dengan cara menambahkan volume barang yang akan dibelanjakan. Mekanisme pengadaan barang dan jasa hampir sebagian besar dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan tidak terbuka kepada publik. Semua hal itu bisa terjadi karena mekanisme aturan dan sanksi hokum terhadap penyalahgunaan anggaran, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, masih lemah. Kajian Indonesia Procurement Watch bersama Bank Dunia mengemukakan, kebocoran APBN dari sektor pengadaan barang dan jasa untuk publik sebesar 30 - 50 persen. Padahal, hampir setengah biaya APBN digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.
Indikasi kebocoran dapat dilihat dari banyaknya proyek pemerintah yang tidak tepat waktu, tidak tepat sasaran, tidak tepat kualitas, dan tidak efisien. Selain itu, banyak proyek pemerintah yang masa pakainya hanya mencapai 30 - 40 persen dari seharusnya. Selama ini, pengadaan barang dan jasa hanya diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000, yang diperbarui dengan Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003. Di dalam Keputusan Presiden itu antara lain dinyatakan bahwa pelaksanaan dan pengadaan barang dan jasa untuk publik oleh pemerintah yang nilainya di atas Rp 100 juta harus ditenderkan. Selain itu, pengadaan barang dan jasanya harus dari Indonesia.
Dalam konteks permasaiahan ini, Komaruddin Hidayat, Ketua Umum Indonesia Procurement Watch mengemukakan bahwa kenyataannya, hampir sebagian besar mekanisme pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan penunjukan langsung yang sangat berbau kolusi, korupsi, dan nepotisme. Anggarannya pun di mark-up dan volume barangnya sering ditambah-tambahkan. Parahnya lagi, sanksi yang dijatuhkan kepada pejabat yang melakukan penyimpangan itu hanya berupa sanksi administratif, tanpa ada sanksi hukum pidananya. Hal ini merupakan kelemahan fundamental karena pengadaan barang dan jasa pemerintah yang menelan lebih dari 40 persen APBN setiap tahunnya hanya diatur oleh aturan setingkat Keppres.

 File Digital: 1

Shelf
 Tender pengadaan-TOC (T 14489).pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

No. Panggil : T14489
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : ix, 119 hlm. . : ill. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T14489 15-20-855966340 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 91849