:: UI - Tesis Membership :: Kembali

UI - Tesis Membership :: Kembali

Perubahan peran Pertamina sebagai penjual gas bumi pasca undang-undang no. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi

Jarwo Sanyoto; Radjagukguk, Erman, supervisor (Universitas Indonesia, 2005)

 Abstrak

Globalisasi berupa proses liberalisasi ekonomi meruakan proses yang tidak dapat dihindarkan. Globalisasi di bidang produksi, keuangan, perdagangan, dan teknologi telah membawa kepada globalisasi di bidang hukum. Pengaruh globalisasi ekonomi ke globalisasi hukum juga berdampak pada sektor minyak dan gas bumi yang menjadi kebutuhan pokok dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang panting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai oleh negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan panting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dun penghasil devisa negara, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan global pada masa yang akan datang, kegiatan usaha minyak dan gas bumi dituntut untuk lebih mampu mendukung kesinambungan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. UU No.44 Prp. Tabun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan UU No.8 Tabun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara yang merupakan perwujudan Pasal 33 UUD 1945 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang maupun kebutuhan masa depan, juga krisis ekonomi di Indonesia pada pertengahan 1998 yang membawa IMF ikut mempengaruhi kebijakan ekonomi, politik, dan hukum, sehingga disepakati bahwa sektor minyak dan gas bumi harus direstrukturisasi.
UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan pembaruan dart penataan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, di dalamnya sudah dimuat tentang kepastian hukum, iklim usaha yang kondusif, kesetaraan dan keadilan, transparansi dalam proses pengambilan kebijakan dan pengoptimalan pendapatan negara dari sektor minyak dan gas bumi melalui pemisahan tugas dan fungsi sebagai pembuat kebijakan, pengawas dan pelaku usaha serta liberalisasi kegiatan usaha secara bertahap. Monopoli yang diberikan kepada Pertamina sebagai pemain clan regulator di bidang usaha hulu dan pemain tunggal di bidang usaha hilir sesuai UU No. 811971, telah direstrukturisasi.
Sebagai implementasi UU No.22/2001, Pemerintah terus mendorong pemakaian gas dalam negeri, karena lebih bersih, ramah lingkungan, cadangannya besar, dan tidak Iangsung akan mengurangi subsidi BBM dan ketergantungan import minyak mental. Seiring dengan hal itu kontrak penjualan gas bumi juga domestik terus meningkat. Pemisahan peran Pertamina sebagai regulator dan pelaku usaha membawa dampak pada kontrak penjualan gas bumi. Penunjukan penjual gas bumi bagian negara membuahkan masalah terutama mengenai tugas, kewajiban, dan tanggung jawab penjual gas bumi yang terdapat dalam kontrak-kontrak penjualan gas bumi.

 File Digital: 1

Shelf
 T 14499-Perubahan peran-TOC.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Kata Kunci

 Metadata

No. Panggil : T14499
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Entri tambahan-Nama badan :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2005
Program Studi :
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Deskripsi Fisik : v, 109 hlm. : ill. ; 28 cm. + lamp.
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
T14499 15-20-706359235 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 91867