Perjanjian sewa beli merupakan perpaduan antara perjanjian jual beli dan perjanjian sewa menyewa. Tidak ada peraturan khusus yang mengatur masalah perjanjian sewa beli ini. Sewa beli mula-mula timbul dalam praktek untuk menampung persoalan bagaimanakah caranya memberikan jalan keluar apabila pihak menghadapi banyak permintaan atau hasrat untuk membeli barangnya tetapi calon-calon pembeli itu tidak mampu membayar barang tersebut sekaligus. Sewa beli dalam praktek sekarang ini sangat populer dalam masyarakat terutama dalam masyarakat menengah kebawah karena prosedurnya sederhana. Praktek perjanjian secara sewa bell ini dipakai juga oleh Koperasi Supir Taksi Jakarta Raya (KOSTI JAYA). Dalam hal ini ada dua permasalahan yaitu kepastian hukum bagi pembeli sewa dan realisasi perjanjian sewa bell Antara pembeli sewa dengan penjual sewa dan peraturan apakah yang dipakai, undangundang Perkoperasian, Undang-undang Ketenagakerjaan ataukah Kosti Jaya mempunyai Anggaran Dasarnya sendiri. Penelitian yang dilakukan adalah dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan.Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa kepasatian hukum bagi para pembeli sewa telah sah menurut hukum karena telah dibuat dan disahkan oleh notaris setempat. Dalam perjanjian sewa bell ini, obyek perjanjian yang diserahkan kepada pembeli sewa belum beserta bukti kepemilikannya, karena bukti kepemilikannya masih ditangamn penjual sewa, apabila perjanjian telah selesai dan lunas maka penjual sewa berkewajiban memberikan tanda bukti kepemilikan obyek sewa bell tersebut kepada pembeli sewa. Dalam menerapkan peraturannya Kosti Jaya mempunyai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangganya sendiri (AD/ART), dengan tetap mengacu pada undang-undang tentang Perkoperasian yang berlaku di Indonesia pada umumnya. |