Peradilan Tata Usaha Negara mempunyai peranan yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa antara Pejabat Tata Usaha Negara dengan Rakyat. Pengaturan sengketa tata usaha negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986. Peradilan Tata Usaha Negara adalah peradilan yang menyelesaikan perkaraperkara administrasi negara murni.Pokok permasalahannya bagaimana bentuk Pengawasan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap Aparatur NegaralPemerintah, bagaimana peranan Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pelaksana fungsi pengawasan terhadap Aparatur Negaral Pemerintah dan apa saja yang menjadi hambatan atau masalah dalam pelaksanaan Peradilan Tata Usaha Negara dalam upaya mengontroll mengawasi Aparatur NegaralPemerintah.Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Iebih jauh mengenai bentuk pengawasan Peradilan Tata Usaha Negara terhadap aparatur negaral pemerintah, untuk mengetahui sejauhmana fungsi dan peranan Peradilan Tata Usaha Negara dalam mengontrol kebijakan-kebijakan Aparatur NegaralPemerintah, untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan Peradilan Tata Usaha Negara dan upaya apakah yang ditempuh dalam mengatasi hambatanhambatan tersebut.Penelitian ini berguna untuk memperdalam dan menambah pengetahuan dan wawasan mengenai Peradilan Tata Usaha Negara, serta untuk mengetahui fungsi kontrol dari Peradilan Tata Usaha Negara tersebut terhadap aparatur negara/pemerintah. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dan hukum empiris. Kesimpulannya termasuk dalam bentuk pengawasan adalah pengawasan yudisial (iudicial control) yang dilakukan oleh Peradilan Tata Usaha Negara. Peradilan Tata Usaha Negara diadakan dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dengan rakyat.Sebagai alat kontrol terhadap aparatur negara/pemerintah, berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tentang upaya paksa yang akan dikenakan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, perlu adanya peraturan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (eksekusi) yang tidak dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tentang tata cara dan mekanisme upaya paksa tersebut. |