lndustri perbankan dengan 2 sifat yang khusus yaitu sebagai jantung dan motor penggerak perekonomian suatu negara, serta sebagai suatu industri yang sangat bertumpu pada "kepercayaan" masyarakat, senantiasa merupakan suatu topik yang menarik untuk ditelaah baik dari sisi regulasi maupun pelaksanaan atas regulasinya. Pola operasional perbankan di Indonesia yang masih bercorak tradisional sebagaimana tercermin dari besamya pendapatan yang bersumber dari bunga dari kredit yang disalurkan, mengakibatkan pengembangan kredit menjadi sentra usaha perbankan. Dalam praktek pembeaan kredit, perbankan senantiasa dihadapkan pada risiko-risiko baik bisnis maupun non bisnis yang berkaitan erat dengan penyalurannya. Meskipun penerapan prinsip prudential banking sebagaimana diamanatkan dalam beberapa ketentuan bidang perbankan telah dilaksanakan, namun sesuai sifat kredit yang mengandung risiko, dimana risiko tersebut tidak bisa dihilangkan dan hanya dapat dimitigasi, maka disaat risiko kredit tersebut terjadi akan berujung pada timbulnya kredit bermasalahlmacet Dalam hal kredit terlanjur menjadi kredit macet, maka bank pada umumnya akan melakukan berbagai upaya penanganan ataupun penyelamatan yang lebih umum dikenal dengan restrukturisasi kredit dengan berbagai cara dan metode. Khusus untuk bank BUMN apabila upaya tersebut tidak berhasil maka kredit tersebut wajib diserahkan kepada DJPLN.Dan sisi pembukuan bank sejalan dengan tidak berhasilnya upaya tersebut maka dari sisi pembukuan akan dilakukan penghapusbukuan kredit yang dikenal sebagai Write Off dan diikuti dengan dilaksanakannya penghapustagihan kredit, dengan mengacu kepada praktek dibidang perbankan serta ketentuan perundangan yang berlaku. Pelaksanaan hapustagih bagi Bank BO MN daiam pelaksanaannya tunduk pada beberapa ketentuan, mulai dari Undang-undang, Surat Keputusan Menteri Keuangan maupun Anggaran Dasar Perseroan Bank, akan tetapi dalam pelaksanaannya serta dampak kepastian hukum atas tindakan ini dirasakan masih belum jelas.Tesis ini akan menyoroti effektifitas berlakunya peraturan terkait dengan pelaksanaan penghapusbukuan dan hapustagih khususnya yang berasal dari Bank BUMN yang merupakan piutang Negara. Analisis dilakukan dengan memakai pendekatan analisis efektifitas suatu peraturan, yang mengacu kepada 3 komponen yang meliputi ; struktur/institusi yang dicerminkan dengan adanya pengelola bank yang profesional, peran pengawasan bank yang effektif serta aparat penegak hukum yang kompeten, substansi berupa peraturan yang jelas, serta budaya hukum, yang dicerminkan dengan adanya pemahaman serta peningkatan law enforcement dan peningkatan sosialisasi pemahaman prinsip-prinsip perbankan. |