Analisis kebijaksanaan keuangan rumah sakit umum daerah sebagai unit swadana daerah : studi kasus RSUD Pasar Rebo DKI Jakarta
Achmad Harjadi;
Suprijanto Rijadi, supervisor
([Publisher not identified]
, 1992)
|
ABSTRAK Keputusan Presiden nomor 38 tahun 1991 tentang unitswadana dan tatacara pengelolaan keuangannya, yang merupakankebijaksanaan nasional dan berlaku umum untuk semua satuan kerjaPemerintah, oleh Departemen Kesehatan ditindak lanjuti dalambentuk kebijaksanaan rumah sakit unit swadana. Pada tahun angga-ran 1992/1993 Departemen Kesehatan mengusulkan empat rumah sakitumum miliknya dan sebelas rumah sakit umum Daerah, dikonversimenjadi unit swadana Pusat dan unit swadana Daerah. Satu diantararumah sakit umum Daerah yang diusulkan adalah RSUD Pasar ReboJakarta.Untuk rumah sakit yang diubah menjadi unit swadanaPusat, sudah ada kebijaksanaan keuangan dari Menteri Keuanganyang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan nomor 47 tahun1992 tentang Penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan unitswadana Pusat. Kebijaksanaan keuangan ini diharapkan bisa menjadipedoman dan menyelesaikan masalah keuangan rumah sakit sebagai unit swadana pusat.Sampai dengan tesis ini diserahkan, belum ada kebijak-sanaan keuanuan untuk unit swadana Daerah dari Departemen DalamNegeri, walaupun Departemen Keuangan sudah menyerahkan kewenangan untuk membuat kebijaksanaan keuangan unit swadana Daerah,kepada Departemen Dalam Negeri.Kebijaksanaan keuangan untuk RSUD sebagai unit swadanaDaerah, diharapkan dapat menyelesaikan masalah keuangan RSUD yangdihadapi saat ini dan dapat mengantisipasi masalah keuanganpotensial yang akan datang. Dari analisis masalah keuangan RSUD saat ini dihasilkan: pertama, identifikasi duabelas masalah keuangan dan dua masalahkeuangan potensial ; kedua, sebagian besar penyebab dari masalahkeuangan RSUD bersumber dari kebijaksannan PemerintahPusat/Daerah ; ketiga, sebagian besar masalah keuangan menjadiselesai dengan berubahnya RSUD menjadi unit swadana Daerah,sebagian lagi memerlukan dukungan kebijaksanaan lain baik dariPusat maupun Daerah dan keempat, masalah keuangan RSUD terkaiterat dengan aspek lain manajemen RSUD.Berdasarkan analisis ini, disarankan dibuat beberapamacam kebijaksanaan dari tingkat Pusat maupun Daerah , yang dapatmenyelesaikan masalah keuangan yang ada, melengkapi KeputusanPresiden dan Menteri Keuangan yang sudah ada. Khusus untuk RSUDPasar Rebo disarankan, sambil menunggu kebijaksanaan keuanganunit swadana Daerah dari Departemen Dalam Negeri, melaksanakanujicoba RSUD Pasar Rebo sebagai unit swadana Daerah dengan meng-gunakan kewenangan Kepala Daerah. Kepala Daerah berdasarkan Undang undang nomor 5 tahun 1974 tentang pokok pokok Pemerintahandi Daerah, dapat mengatur segala sesuatu kebijaksanaan Pusat yangbelum jelas. Disamping itu berdasarkan Undang undang nomor 11tahun 1990 tentang susunan Pemerintahan Daerah Khusus IbukotaNegara Republik Indonesia Jakarta, dimungkinkan melakukan pengat-uran tersendiri. |
![]()
|
No. Panggil : | T-Pdf |
Entri utama-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama orang : | |
Entri tambahan-Nama badan : | |
Subjek : | |
Penerbitan : | [Place of publication not identified]: [Publisher not identified], 1992 |
Program Studi : |
Bahasa : | ind |
Sumber Pengatalogan : | LibUI ind rda |
Tipe Konten : | text |
Tipe Media : | computer |
Tipe Carrier : | online resource |
Deskripsi Fisik : | viii, 208 pages ; 28 cm + appendix |
Naskah Ringkas : | |
Lembaga Pemilik : | Universitas Indonesia |
Lokasi : | Perpustakaan UI, Lantai 3 |
No. Panggil | No. Barkod | Ketersediaan |
---|---|---|
T-Pdf | 15-18-216793125 | TERSEDIA |
Ulasan: |
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 92349 |