ABSTRAK Proses sosialisasi dari Peraturan Pemerintah No. 28Tahun 1977 adalah penting, karena tidaklah dengan sendiri-nya semua warga masyarakat mengetahui dan memahami hukumyang mengatur kehidupannya bersama dengan sesamanya didalam masyarakat. Proses pemasyarakatan (sosialisasi) Peraturan Peme-rintah No. 28 Tahun 1977 tidak dapat dilepaskan dari peranpenegakan hukum maupun penyuluhan hukum, agar masyarakatmengetahui, memahami, dan mentaati peraturan tersebut.Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah :1. Untuk memperoleh data tentang sosialisasi PeraturanPemerintah No. 28/1977 dan peraturan-peraturan pelaksa-naannya di Kotamadya Pontianak.2. Untuk menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksa-naan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.3. Untuk memperoleh gambaran yang lengkap tentang selukbeluk perwakafan tanah milik setelah berlakunyaPeraturan Pemerintah No. 28/1977 di Kotamadya Pontianak.4. Untuk mengetahui sampai sejauh mana peranan tim Kadarkummelaksanakan programnya, khususnya mengenai pengenalandan pemberian informasi kepada masyarakat tentangPeraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977.Penelitian ini sifatnya normatif dan empiris, olehkarena itu untuk menghadapi permasalahan yang dirumuskan diatas, perlu diadakan penelitian dengan bentuk, yaitu penelitian kepustakaan penelitian lapangan, penentuan responden, metodepengumpulan data (kuesioner) dan pengolah dan analisis data secara kuantitatif dan kualitatif. |