Luasan daerah otonom terformulasi dalam penentuan batas-batas daerahnya. Penentuan batas-batas yang dimaksud harus mampu menggapai apa yang disebut oleh Hoessein (1993) sebagai Catchment area yakni luas wilayah yang optimal bagi layanan, pembangunan, penarikan sumberdaya, partisipasi dan kontrol baik masyarakat maupun birokrasi. Namun demikian penataan batas daerah semata,tidak mampu menjawab keinginan yang tinggi untuk menciptakan masyarakat madani (civil society) di tingkat lokal. Untuk itu diperlukan suatu "tata organisasi' daerah.Penelitian ini mengupas tata organisasi dan batas daerah yang berangkat dan konsep "catchment area" tersebut. Berdasarkan kajian teoritis, ditemui aspek-aspek sosio-administratif dan ekonomi-geografis sebagai pembentuk proses "catchment area" di daerah. Aspek pertama terdiri dari: kohesi masyarakat, fungsi birokrasi dan efisiensi administrasi pemerintahan daerah; sedangkan aspek kedua terdiri dari: kegiatan ekonomi di Daerah., keadaan permukaan daerah dan penarikan sumber-sumber pajak baik potensiil maupun secara riil. Tipe penelitian ini adalah deskriptif -analitis bersifat kualitatif dengan metode pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, studi pustaka dan analisa data sekunder --termasuk foto- dan observasi lapangan dengan lokasi penelitian di Daerah Kota Depok. Pertimbangan lokasi di daerah ini antara lain daerah ini telah diangkat statusnya menjadi Daerah Otonom yang semula bagian dari Kabupaten Bogor yang sebelumnya melakukan perluasan wilayah; dan dilakukan pada saat transisi UU Pemerintahan Daerah dari UU No. 5 Tahun 1974 ke UU No. 22 Tahun 1999.Hasil penelitian menunjukkan adanya bukti yang kuat di Daerah Kota Depok tidak cukup terjadi "catchment area". Dan aspek-aspek yang berpengaruh, baik sosio-administratif maupun ekonomi-geografis daerah ini kurang memiliki kemampuan untuk menciptakan "catchment area". Bahkan kondisi geografis tata guna lahan menunjukkan adanya "dis-catchment area".Ada beberapa saran/rekomendasi dan hasil penelitian ini yang mampu disumbangkan dalam dua kategori: pertama, kelompok tata batas antara lain: perlu ditinjau kembali peraturan perundangan yang mengatur perihal penataan batas daerah kota di Indonesia dengan mendasarkan pada terciptanya "catchment area" yang lebih komprehensif, batas-batas yang tercipta di Depok yang tidak mendasarkan pada adanya pembentukan "community" di Depok harus ditengarahi dengan kebijakan-kebijakan lokal yang berorientasi pada masyarakat, seperti sosialisasi Pemerintahan Depok, menciptakan visi kebersamaan sebagai warga Depok, dan ikut sertanya partisipasi masyarakat yang lebih luas di berbagai sektor. Diperlukan visi pembangunan yang terfokus pada kompetensi lokal dengan mengupayakan kerjasama dengan Perguruan Tinggi.Kedua, kelompok tata organisasi yakni, antara lain: sebagai unsur birokrasi pemerintahan daerah, pembentukan dinas-dinas harus didahului dengan analisis beban tugas secara seksama. Jika kecamatan dan kelurahan sebagai basis yurisdiksi kerja cabang-cabang dinas bagi dinas yang tidak hanya di Kantor Pusat (headquarters) pemerintahan daerah, maka terlebih dahulu pembentukan kecamatan dan kelurahan harus berdasarkan kondisi riil kepadatan penduduk, keadaan geografi, aktivitas penduduk, tingkat kebutuhan, dan rentang kendali operasional dan analisis beban tugas lainnya. Memfokuskan kerja pelayanan dinas-dinas yang ada dan juga kecamatan yang terbentuk di Kota Depok, sangat kondusif jika kerja birokrasi tujuan-ganda baik kecamatan maupun kelurahan diarahkan ke upaya membangun dan mengembangkan "sistem informasi masyarakat kota", sehingga penetrasi politik birokrasi ini dapat ditekan sekecil mungkin. |