Indonesia sebagai negara berkembang terus berbenah diri dengan melakukan pembangunan di segala bidang seperti industri, tranportasi, pertanian, perekonomian, dal lain-lain. Dalam melakukan pembangunan di bidang industri dan transportasi mempunyai dampak terhadap pencemaran udara berupa asap yang dikeluarkannya. Pencemaran udara dan industri merupakan pencemaran udara statis sedangkan yang dikeluarkan oleh transportasi, merupakan pencemaran udara yang bergerak.Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia menjadi pusat dari segala kegiatan dan menjadi tujuan dari masyarakat Indonesia. Padatnya penduduk dan macetnya lalu lintas menyebabkan langit Jakarta menjadi kelam karena asap knalpot, yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor baik pribadi maupun angkutan umum.Angkutan umum seperti Metro Mini, Kopaja, Bianglala, Mayasari Bhakti dan lain-lain merupakan milik perusahaan atau koperasi termasuk ke dalam korporasi. Subjek hukum telah mengalami perluasan, korporasi pun dapat dipidana jika melakukan kesalahan. Korporasi angkutan umum yang mengeluarkan asap melebihi emisi gas buang kendaraan umum berdasarkan Undangundang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat dipidana. Karena sudah semakin hitamnya langit Jakarta dan penegakan hukum terhadap korporasi angkutan umum yang telah menyebabkan pencemaran udara di daerah Khusus Ibu Kota Jakarta belum terlaksana dan UUTPE, UUTPN,UUTPK, UU Hak Cipta juga mengatur korporasi dapat dipidana tapi belum pernah korporasi disidik dan diajukan ke pengadilan, oleh sebab itu penulis tertarik melakukan penelitian ini,dengan permasalahan,(1)Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi angkutan umum yang telah menyebabkan pencemaran udara, (2) Faktor-faktor apa yang menyebabkan tidak terlaksananya penegakan hukum terhadap korporasi yang menyebabkan pencemaran udara,(3) Bagaimana upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemenintah DKI Jakarta untuk mengatasi pencemaran udara yang disebabkan oleh korporasi angkutan umum.Berdasarkan hasil penelitian baik pustaka maupun lapangan berupa wawancara didapatkan hasil bahwa Sub Dinas Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Pemerintah DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta belum berani melaporkan dan menangkap serta memeriksa korporasi angkutan umum yang mencemarkan udara karena belum ada peraturan pelaksananya, sehingga aparat tersebut tidak bisa melakukan penangkapan terhadap angkutan umum yang telah mencemarkan udara dari asap tebal kanlpot yang dikeluarkan, mereka hanya bisa menstop sementara untuk menyuruh melakukan uji emisi pada Pengujian Kendaraan Bermotor melalui Tindak Pidana Ringan dengan peradilan cepat, jika melanggar lagi Dinas Perhubungan menghentikan operasi kendaraan tersebut dengan mengandangkannya di Rawa Buaya, Pulau Gebang dan Tanah Merdeka. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta telah melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi dan mengurangi pencemaran udara yang sudah sangat melampaui ambang batas pencemaran udara dengan mengeluarkan berbagai peraturan, tindakan nyata dengan memperbanyak membangun taman kota, dan sedang melakukan pembangunan sarana dan prasarana Bahan Bakar Gas serta membatasi usia laik jalan kendaraan untuk kendaraan pribadi batas laik usianya 10 tahun dan angkutan umum 15 tahun. |