Isu globalisasi terus berkembang dan semakin terasa wujudnya dalam dekade 90-an dan merambah ke segala bidang termasuk bidang ekonomi dan keuangan. Sejalan dengan perkembangan tersebut, semakin meningkat pula upaya berbagai perusahaan untuk mengembangkan usaha dan melakukan kegiatan dalam rangka mencari dana untuk ekspansi bisnisnya. Salah satu cara yang dapat dilakukan dalam mencari tambahan dana tersebut adalah dengan mencari pihak lain yang bersedia untuk menanamkan modalnya ke dalam perusahaan dengan menjual sebagian dan/atau menerbitkan saham baru kepada masyarakat atau disebut juga Initial Public Offering (IPO) Saham. Dengan IPO tersebut, maka perusahaan akan mendapat uang tunai yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan perusahaan. Dalam rangka pelaksanaan IPO, diperlukan beberapa lembaga atau pihak untuk menjadi mitra perusahaan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal. Notaris sebagai salah satu Profesi Penunjang Pasar Modal memajukan peranan panting dalam mengembangkan dan memajukan proses IPO di Indonesia. Peran Notaris diperlukan karena profesi ini berfungsi untuk memenuhi keinginan para pihak di Pasar Modal dalam pembuatan akta-akta Otentik baik yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan maupun yang dikehendaki oleh para pihak. Dalam rangka IPO tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seorang Notaris sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal antara lain persyaratan yang harus dipenuhi agar Notaris dapat menjalankan fungsi sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal serta wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan tanggung jawab Notaris terhadap suatu perusahaan yang akan melakukan Initial Public Offering (IPO) Saham. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan yaitu dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. |